Konten dari Pengguna

Mengenal Khiyar Aibi Lengkap dengan Syarat dan Ketentuannya dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
8 November 2021 16:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pembeli melakukan negosiasi dengan penjual di sebuah toko. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembeli melakukan negosiasi dengan penjual di sebuah toko. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Khiyar merupakan salah satu syarat dalam transaksi jual beli Islam. Secara bahasa, khiyar berarti memilih. Sedangkan secara istilah, khiyar adalah hak memilih pembeli dan penjual untuk melangsungkan atau membatalkan sebuah transaksi.
ADVERTISEMENT
Hukum khiyar adalah boleh, asal memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Tetapi, khiyar juga bisa menjadi haram jika bertujuan untuk menipu. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
“Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam.” (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah)
Dalam ilmu muamalah, khiyar dibedakan menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah khiyar aibi. Apa itu khiyar aibi dan bagaimana ketentuannya? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Pengertian Khiyar Aibi dan Ketentuannya

Ilustrasi pembeli melakukan negosiasi saat belanja di pasar tradisional. Foto: Rahmad/ANTARA FOTO
Mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX oleh H. Ahmad Akhyar, khiyar aibi adalah khiyar karena adanya cacat barang yang telah dibeli. Biasanya, cacat barang ini tidak diketahui oleh penjual maupun pembeli saat transaksi sedang berlangsung.
Dalam khiyar aibi, pembeli boleh meneruskan atau membatalkan akad jual beli yang sedang berlangsung. Tentunya, penjual harus menyetujui khiyar ini karena kecacatan produk ditanggung sepenuhnya oleh dia. Rasulullah SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
“Sesama muslim itu bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang tersebut terdapat aib/cacat”. (HR. Ibn Majah dari ‘Uqbah ibn ‘Amir)
Adapun contoh konkret khiyar aibi antara lain makanan yang ternyata sudah basi, kain yang sobek, buku yang beberapa halamannya hilang atau sobek, dan sebagainya.
Ilustrasi negosiasi di pasar. Foto: Unsplash
Menurut Ulama Hanafiyah dan Hanabilah, cacat yang menyebabkan munculnya hak khiyar adalah seluruh unsur yang merusak obyek jual beli dan mengurangi nilainya. Sedangkan menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, sebab munculnya hak khiyar adalah seluruh cacat yang menyebabkan nilai barang itu berkurang atau hilang.
Mengutip jurnal berjudul Konsep Khiyar ‘Aib dan Relevansinya dengan Garansi oleh Mujiatun Ridawati, ada syarat-syarat yang menjadi dasar ditetapkannya khiyar aibi, yaitu:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi perempuan di kasir pasar swalayan. Foto: Shutter Stock
Dalam khiyar aibi, pembeli memiliki dua pilihan, yaitu merelakan dan tidak merelakan. Kalau ia rela dan puas, maka khiyar tidak berlaku baginya dan ia harus menerima barang. Namun jika ia tidak rela, maka terjadi hak khiyar dan akad pun dibatalkan.
"Dari Aisyah Ra. berkata bahwasanya seorang laki-laki telah membeli seorang budak, budak itu tinggal beberapa lama dengan dia, kemudion kedapatan bahwa budak itu ada cacotnya, terus dia angkat perkara itu di hadapan Rasulullah Saw. Putusan dari beliau, budak itu dikembalikan kepada si penjual." (HR. Abu Dawud)
ADVERTISEMENT
Akad khiyar aibi harus dilakukan saat penjual dan pembeli masih berada di tempat yang sama. Dikutip dari buku Fikih untuk Kelas VI Madrasah Ibtidaiyah, contoh ucapannya adalah: "Saya beli barang ini dengan harga sekian, tapi jika ada cacatnya akan saya kembalikan atau ditukar dengan yang lain.”
(MSD)