Konten dari Pengguna

Mengenal Khiyar Majlis yang Diwajibkan dalam Islam, Ini Ketentuannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
5 November 2021 10:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 2 Mei 2024 17:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pembeli melakukan negosiasi dengan penjual di sebuah toko. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembeli melakukan negosiasi dengan penjual di sebuah toko. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam kajian muamalah, dikenal hukum jual beli untuk memudahkan transaksi antar umat manusia. Tujuannya satu, yakni untuk memindahkan hak kepemilikan dari penjual kepada pembeli. Dikutip dari kitab al-Nawawi, Imam Ghazali berkata:
ADVERTISEMENT
“Para mujtahid kaum Muslimin sepakat bahwa jual beli merupakan sebab perpindahan hak milik”
Ketika melangsungkan proses jual beli, dikenal istilah khiyar sebagai syarat ketentuannya. Menurut Sayid Sabiq, khiyar ini berperan sebagai hak memilih bagi penjual dan pembeli untuk melangsungkan atau membatalkan sebuah transaksi.
Jika ditinjau dari tempatnya, khiyar dibedakan menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah khiyar majlis. Apa itu khiyar majlis dan bagaimana ketentuannya? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Pengertian Khiyar Majlis dan Ketentuannya

Mengutip buku Hukum Kontrak Keuangan Syariah dari Teori ke Aplikasi (2021) oleh Dr. Mardani, khiyar majlis adalah hak khiyar bagi pelaku akad untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi selama keduanya masih berada di majlis akad.
Ilustrasi negosiasi di pasar. Foto: Unsplash
Keberadaan khiyar majlis telah disebutkan oleh Nabi Muhammad SAW melalui haditsnya. Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah pernah bersabda:
ADVERTISEMENT
“Jika ada dua orang yang melakukan akad jual beli, maka masing-masing memiliki hak khiyar dalam akad jual beli yang mereka lakukan, selama mereka belum berpisah”. (HR Muslim 3935)
Dalam riwayat lain, Rasulullah juga bersabda:
“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama mereka belum berpisah, kecuali jika ada perpanjangan khiyar. Dan tidak halal baginya untuk meninggalkan lawan akadnya, karena khawatir akad dibatalkan.” (HR Nasai dan Abu Daud)
Pada hadits kedua ini, Rasulullah menyebut 'tidak halal' bagi orang yang tidak memberikan hak khiyar majlis. Ini menunjukkan bahwa khiyar majlis itu hukumnya wajib.
Adapun batasan melakukan khiyar majlis adalah selama penjual dan pembeli masih bertatap muka. Karena ketika sudah berpisah, mereka tidak dapat melakukannya lagi.
Ilustrasi perempuan di kasir pasar swalayan. Foto: Shutter Stock
“Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma ketika membeli sesuatu yang beliau sukai, maka (selesai akad) beliau segera tinggalkan penjualnya.” (HR Bukhari)
ADVERTISEMENT
Dalam riwayat lain, Nafi' mengatakan: “Ibnu Umar ketika melakukan transaksi dengan seseorang, dan beliau ingin agar tidak dibatalkan (mengikat) maka beliau berpindah sedikit, lalu kembali lagi ke penjual.” (HR Muslim 3935)
Khiyar majlis diwajibkan dalam Islam, karena dapat menguntungkan kedua belah pihak. Dalam buku Pasar Muslim dan Dunia Makelar karya Ammi Nur Baits, disebutkan bahwa khiyar majlis dapat mendatangkan hikmah dan maslahat bagi pelaku akad.
Menurut Ammi, khiyar majlis dapat mendatangkan keridhaan yang sempurna dari Allah Swt. Selain itu, khiyar jenis ini juga dapat memberikan ketenangan bagi pihak yang melangsungkan akad.
Sebab, terkadang transaksi jual beli berlangsung tanpa pikir panjang. Alhasil, salah satu pihak pun akan merasa dirugikan dan kecewa. Oleh karena itu, umat Muslim perlu melakukan khiyar majlis untuk menghindari kesalahpahaman.
ADVERTISEMENT
(MSD)