Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Beserta Jenis-Jenisnya
8 Agustus 2021 16:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga keuangan memiliki peran penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dalam praktiknya, lembaga ini dibagi menjadi dua yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB).
ADVERTISEMENT
Kedua lembaga ini berperan dalam menghimpun serta menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien menuju peningkatan taraf hidup yang lebih baik. Kehadiran LKBB ini legal, didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Keuangan No 38/MK/IV/1972.
Ada beberapa fungsi yang dimiliki oleh lembaga keuangan bukan bank, di antaranya menghimpun dana, memberikan kredit, menjadi perantara, menjadi tenaga ahli, dan melakukan usaha di bidang keuangan. Fungsi ini dipegang oleh masing-masing jenis lembaga keuangan bukan bank.
Apa saja?
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank telah berkembang sejak tahun 1972. Mengutip buku Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank oleh Fatih Fuadi, kehadiran lembaga ini turut membantu pengembangan pasar uang dan pasar modal di Indonesia.
LKBB tidak diperbolehkan menerima dana dari masyarakat dalam bentuk Giro, Tabungan, dan Deposito. Namun berdasarkan Paket Oktober (Pakto) 27 1998, LKBB dapat menerbitkan sertifikat Deposito sebagai sumber dana dan dapat mendirikan kantor-kantor cabang di daerah-daerah.
ADVERTISEMENT
LKBB saat ini meliputi semua lembaga yang kegiatan pokoknya memberikan jasa-jasa keuangan serta menarik dana dari masyarakat baik secara langsung ataupun tidak. Dengan kata lain, LKBB adalah lembaga keuangan nondepository. Pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha LKBB ditentukan oleh departemen keuangan.
Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Mengutip buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya karya Irsyadi Zain, S.E., M.E., berikut beberapa lembaga keuangan bukan bank yang ada di Indonesia:
1. Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi hadir selaras dengan perkembangan dunia usaha pada umumnya. Keberadaannya dapat membantu masyarakat dan perusahaan yang memiliki kecenderungan untuk menghindari atau mengalihkan risiko keuangan.
Perusahaan asuransi dapat mengambil alih atau menanggung scbagian risiko tersebut. Pelayanan yang ditawarkan pun beragam, bisa berupa asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi pendidikan.
ADVERTISEMENT
2. Pegadaian
Pegadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan layanan pinjaman serta jaminan barang. Nilai pinjaman biasanya ditentukan dari nilai barang yang menjadi jaminan.
Mulanya pegadaian dilakukan oleh pemerintah saja. Namun kini, pegadaian pun mulai banyak dilakukan oleh perusahaan swasta.
3. Perusahaan Dana Pensiun
Perusahaan dana pensiun adalah lembaga keuangan yang bekerja sama dengan instansi perusahaan lain dalam menghimpun dana pensiun karyawannya.
Dana tersebut nantinya diberikan kepada karyawan perusahaan terkait setiap bulannya jika sudah memasuki masa pensiun. Beberapa perusahaan dana pensiun yang ada di Indonesia adalah PT Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan.
(MSD)