Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Macam-Macam Ijarah dalam Islam beserta Karakteristiknya
5 Desember 2022 18:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kata ijarah dalam bahasa Arab berarti upah, sewa, jasa, atau imbalan. Menurut istilah, ijarah adalah bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi keperluan hidup manusia seperti sewa-menyewa, kontrak, jasa perhotelan, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Mayoritas ulama mendefinisikan ijarah sebagai bentuk akad pemindahan hak pakai atas barang atau jasa tertentu dengan suatu imbalan (upah sewa). Namun, akad ini tidak diikuti oleh pemindahan hak milik atas barang yang disewa.
Mengutip buku Fiqih Muamalah karya Drs. Harun (2017), hukum asal ijarah adalah mubah atau boleh. Dalam Surat Al-Bawarah ayat 233, Allah SWT berfirman yang artinya:
“...Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Para ulama membagi macam-macam ijarah berdasarkan objeknya. Apa saja? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT
Macam-Macam Ijarah dalam Islam
Dilihat dari segi objeknya, akad ijarah dibagi menjadi dua macam, yakni yang bersifat manfaat atas suatu benda atau barang dan yang bersifat manfaat atas pekerjaan (jasa). Kedua akad ini memiliki sifat dan karakteristik berbeda.
Dirangkum dari buku Etika Bisnis dalam Islam: Teori dan Aplikasi karya Nandang Ihwanudin, dkk. (2022), berikut penjelasan lengkapnya:
1. Ijarah 'ala al-manafi
Sesuai dengan namanya, akad ijarah 'ala al-manafi memiliki obyek utama berupa manfaat. Seseorang bisa melakukannya dengan menyewakan rumah untuk ditempati, mobil untuk dikendarai, baju untuk dipakai, dan lain-lain.
Dalam ijarah ‘ala al-manafi, seseorang tidak boleh menjadikan objeknya sebagai sesuatu yang bisa disalahgunakan, misalnya dimanfaatkan untuk kepentingan yang dilarang oleh syara'. Karena akad ijarah memiliki sasaran manfaat dari benda yang disewakan, maka penyewa berhak untuk memanfaatkan barang itu sesuai dengan keperluannya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pihak penyewa juga dapat meminjamkan atau menyewakan objeknya kepada pihak lain sepanjang tidak mengganggu dan merusak barang yang disewakan. Dalam prosesnya, akad ijarah ini harus ditunaikan berdasarkan ketentuan Islam yang berlaku.
2. Ijarah 'ala al-'amaal
Ijarah 'ala al-'amaal dilakukan dengan cara memperkerjakan seseorang. Ijarah seperti ini, menurut para ulama fiqih, hukumnya boleh apabila jenis pekerjaan itu jelas. Contohnya yaitu buruh bangunan, buruh jahit, buruh pabrik, dan buruh sepatu.
Sama halnya dengan ijarah manfaat, ijarah jasa juga tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan maksiat. Para ulama membedakannya menjadi dua jenis, yakni ijarah yang bersifat pribadi (ijarah khas) dan bersifat serikat (ijarah musytarak).
ADVERTISEMENT
(MSD)