Konten dari Pengguna

Mengenal Macam-Macam Najis dan Cara Menyucikan Diri dari Najis

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mengenal macam-macam najis. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengenal macam-macam najis. Foto: Freepik

Najis adalah sesuatu yang kotor dan menjadi penyebab yang menghalangi umat Muslim untuk beribadah kepada Allah SWT. Oleh karena itu, umat Islam sangat diwajibkan menyucikan diri sebelum beribadah.

Najis secara bahasa artinya segala sesuatu yang dianggap kotor meskipun suci. Dalam hal ini, apa pun yang dianggap kotor maka termasuk dalam kategori najis, seperti air liur atau segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, dan lain sebagainya.

Sementara itu dalam ilmu fiqih agama Islam, najis dikaitkan dengan sesuatu yang dianggap kotor dan membatalkan sholat. Dalam ajarannya dijelaskan bahwa kotoran ini terdiri dari tingkatan ringan, sedang, dan berat.

Kita dapat menemukannya di mana punz tidak hanya pada badan saja, tapi juga di benda atau tempat. Untuk mengetahui lebih dalam tentang najis dalam agama Islam, simak penjelasan berikut ini untuk mengenal macam-macam najis dan cara membersihkannya.

Mengenal macam-macam najis. Foto: Pixabay

Macam-Macam Najis

Najis dibedakan menjadi tiga macam sesuai dengan tingkatannya. Berikut ini adalah macam-macam najis yang dikenal dalam agama Islam.

1. Najis Mughalladhah

Najis mughalladhah berada pada tingkatan berat. Jenis yang termasuk dalam najis berat adalah daging dan liur hewan anjing dan babi serta keturunannya, baik menyentuhnya secara sengaja atau tidak. Hal ini telah dijelaskan dalam Alquran Surat Al An'am ayat 146, yang artinya:

"Atau yang diharamkan juga daging babi itu keji atau najis". (QR. Al An’am : 145)

Kemudian disampaikan dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda:

"Apabilla anda dijilat anjing maka hendaklah dibasuh sebanyak 7 (Tujuh) kali yang salah satunya dicampur dengan tanah." (HR. Muslim)

2. Najis Mutawassithah

Selanjutnya adalah najis mutawassithah yang tergolong ke dalam najis tingkatan sedang. Najis ini keluar dari kubul dan dubur baik manusia maupun hewan.

Contoh najis mutawassithah adalah air mani yang cair, darah haid, serta kotoran manusia. Selain itu berbagai jenis minuman keras mengandung alkohol juga bangkai hewan kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.

Najis mutawassithah dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Najis ‘ainiyah atau najis yang masih ada wujudnya dan memiliki warna, bau dan rasa.

  2. Najis hukmiyah yaitu najis tidak memiliki wujud, warna, bau, dan rasa.

Ilustrasi macam-macam najis. Foto: Adobe Stock

3. Najis Mukhaffafah

Najis ini masih tergolong ringan tingkatannya misalnya air kencing bayi. Pasalnya, asupan yang mereka konsumsi hanya berasal dari ASI sehingga kotoran yang dikeluarkan masih tergolong bersih.

Cara Membersihkan Diri dari najis

Najis hendaknya segera dibersihkan bukan hanya karena nilai Islam saja, tetapi sebagai bentuk kebersihan dan kesehatan bagi diri sendiri. Adapun untuk tata cara menyucikan diri yang dapat dilakukan umat Muslim dari najis adalah sebagai berikut.

1. Najis Mughalladhah

Ketika seseorang secara sengaja atau tidak terkena liur hewan anjing dan babi, diwajibkan untuk segera membasuhnya dengan air sebanyak 7 kali. Di mana salah satunya dicampurkan dengan tanah atau debu.

2. Najis Mutawassithah

Untuk membersihkan diri dari najis jenis ini diperlukan membasuh diri dengan air yang mengalir secara bersih. Kemudian menggosok bagian tubuh yang terkena najis menggunakan bantuan tanah atau debu. Lakukan hal tersebut hingga najis benar-benar hilang dan tidak meninggalkan bau.

3. Najis Mukhaffafah

Meskipun tergolong cukup ringan, membersihkan diri dari najis mukhaffafah dapat dilakukan dengan berwudhu. Selain itu dapat menggunakan air dengan percikan yang kuat dan mengenai seluruh tempat atau badan yang terkena najis.

(HDP)