Konten dari Pengguna

Mengenal Mubahalah, Sumpah Level Tertinggi dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
24 Juli 2022 10:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mubahalah. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mubahalah. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mubahalah adalah salah satu jenis sumpah yang dijelaskan secara khusus di dalam Al Quran. Dapat dikatakan bahwa sumpah mubahalah adalah level sumpah tertinggi dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam buku Studi Islam Kontemporer Perspektif Insider/Outsider oleh M. Arfan Mu’ammar dkk., secara bahasa mubahalah berasal dari kata bahlah atau buhlah, yang artinya melepaskan sesuatu dari ikatannya.
Secara istilah, mubahalah bisa didefinisikan sebagai sumpah antara dua pihak untuk saling memohon dan berdoa kepada Allah supaya Allah melaknat kepada pihak yang batil (salah) atau berdusta sebagai bukti kebenaran salah satu pihak.
Mubahalah biasanya dilakukan ketika orang-orang berdebat tentang masalah penting terkait agama. Mereka akan berkumpul di sebuah tempat dan memohon kepada Allah untuk menghukum orang-orang yang berbohong dan menentang kebenaran.
Sumpah mubahalah pertama kali dilaksanakan kala Rasulullah SAW diragukan kerasulannya oleh sebagian kaum Nasrani dari wilayah Najran, jazirah Arab. Terkait mubahalah telah disinggung dalam Al Quran Surat Ali Imran ayat 61. Allah berfirman:
ADVERTISEMENT
Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang -orang yang dusta.

Syarat-Syarat Mubahalah

Ilustrasi sumpah mubahalah. Foto: Unsplash
Mubahalah tidak bisa sembarangan terucap. Ada syarat yang harus dipenuhi antara kedua belah pihak yang berselisih, agar kebohongan yang disimpan oleh pihak tertentu dapat dibongkar atas kuasanya.
Mengutip thesis Mubahalah dalam Tafsir Al-Azhar Karya Hamka tulisan Usman Harahap, berikut syarat-syarat mubahalah yang telah ditetapkan para ulama:

1. Ikhlas karena Allah

Mubahalah sejatinya merupakan doa dengan kerendahan diri di hadapan Allah SWT. Karena itu, agar dikabulkan oleh-Nya, mubahalah hendaknya diniatkan dengan ikhlas seperti ibadah-ibadah lainnnya.
Mubahalah tidak diperkenankan dilakukan jika niatnya untuk saling mengalahkan, memenangkan hawa nafsu, atau agar terkenal dan dipandang oleh orang lain. Mubahalah semata-mata dilakukan untuk melindungi dan menunjukkan kebenaran.
ADVERTISEMENT

2. Memiliki Ilmu

Mubahalah adalah perkara yang didahului dengan perdebatan dan pertentangan. Oleh sebab itu, mubahalah harus didasari dengan suatu ilmu sehingga membawa dampak yang baik bagi banyak orang. Jadi, hendaknya yang mengajak untuk melakukan mubahalah adalah seseorang yang luas ilmunya, misalnya ulama.

3. Orang yang Meminta Mubahalah Termasuk Orang Saleh dan Bertaqwa

Ilustrasi orang bertaqwa. Foto: Unsplash
Salah satu sebab utama diterimanya doa adalah kedekatan seseorang dengan Allah SWT. Agar doanya cepat terkabul, orang yang ber-mubahalah hendaknya adalah orang yang taat dan gemar mengesakan Allah dengan mengerjakan perintah-Nya.

4. Mubahalah Setelah Menyampaikan Hujah kepada Penentang

Mubahalah boleh dilakukan jika penentang masih kokoh dengan pendapatnya dengan tetap dengan keyakinannya yang batil, tidak mau menerima kebenaran, serta tidak mau diajak berdamai dan berdiskusi. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Imam Ibnul Qayyim dalam Jami’u al-Ulumi wa al-Hikam tulisan Ibnu Rajab:
ADVERTISEMENT
Peraturan yang berlaku dalam pertikaian dengan pelaku kebatilan adalah jika telah dijelaskan kepada mereka kebenaran yang datang dari Allah Swt., dan mereka belum berpaling dari kebatilan itu, bahkan kokoh dalam hal tersebut hendaklah diajak untuk mubahalah.

5. Berkaitan dengan Urusan Penting dalam Agama

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, mubahalah tidak diperbolehkan kecuali untuk pertikaian mengenai agama secara syar’i. Dengan kata lain, mubahalah tidak dibenarkan untuk setiap permasalahan yang dihadapi oleh manusia.
(ADS)