Konten dari Pengguna

Mengenal Mukhabarah, Kerja Sama Menggarap Tanah Dalam Hukum Islam

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Petani menyemprot cairan pestisida di areal Persawahan.. Foto: ANTARA FOTO/Jojon
zoom-in-whitePerbesar
Petani menyemprot cairan pestisida di areal Persawahan.. Foto: ANTARA FOTO/Jojon

Ajaran Islam memberikan landasan pada semua aspek kehidupan manusia, tak terkecuali di bidang ekonomi pertanian. Allah SWT memang menyuburkan tanah dengan tujuan agar manusia dapat memanfaatkan hasil bumi dari tanah tersebut.

Hal ini tercantum dalam Alquran surat Yasin ayat 33 yang berbunyi:

“Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah bumi yang mati. Kami hidupkan bumi itu dan Kami keluarkan dari padanya biji-bijian, maka daripadanya mereka makan”.

Dalam praktiknya tentu saja seseorang tidak dapat mengolah tanah sendirian. Sebagai makhluk sosial, kita memerlukan bantuan orang lain untuk mencapai suatu tujuan. Oleh sebab itu diaturlah berbagai macam bentuk kerja sama dalam hal pertanian, yakni Mukhabarah, Muzara'ah, dan Musaqah.

Berikut ini adalah penjelasan apa itu Mukhabarah dan perbedaannya dengan akad kerja sama lainnya:

Pengertian Mukhabarah

Mukhabarah adalah bentuk kerja sama antara pemilik lahan dan petani penggarap, dengan benih berasal dari petani penggarap. Pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Di sini pemilik tanah hanya memberikan lahannya untuk dikelola.

Melansir jurnal Penerapan Bagi Hasil Maro Perspektif Akad Mukhabarah, hukum akad mukhabarah adalah mubah (diperbolehkan). Hal ini didasarkan pada hadis Riwayat Muslim yang berbunyi:

Dari Ibnu Umar, “Sesungguhnya Nabi SAW telah memberikan kebun beliau kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan baik dari buah-buah”.

Syarat Mukhabarah

Seorang petani memetik padi yang dikenal dengan sebutan "Hassawi Rice" di sawah, Al-Ahsa, Arab Saudi. Foto: Ahmed Yosri/REUTERS

Sebelum melakukan akad terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah:

  • Pemilik tanah dan penggarap harus orang yang sudah baligh dan berakal.

  • Benih yang akan ditanam harus jelas dan menghasilkan.

  • Lahan harus bisa menghasilkan, jelas batas-batasnya, dan diserahkan sepenuhnya kepada penggarap.

  • Pembagian hasil harus jelas penentuannya.

  • Jangka waktu harus jelas menurut kebiasaan masa tanam dan masa panen.

  • Peralatan dibebankan kepada petani penggarap lahan.

Akibat Akad Mukhabarah

Mukhammad Sukron dalam jurnal Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Bagi Hasil Mukhabarah Di Desa Tlogorejo menuliskan beberapa akibat yang timbul dari akad mukhabarah, yaitu:

  • Petani penggarap bertanggung jawab terhadap pengelolaan lahan, mulai dari penanaman, perawatan dan lainnya hingga menghasilkan panen.

  • Pembayaran pajak bumi dibebankan kepada pemilik lahan, bukan kepada petani penggarap. Pembayaran pajak bumi juga tidak bisa diambilkan dari hasil panen yang belum dibagi kedua pihak.

  • Pemilik lahan dan petani penggarap berhak mendapatkan pembagian dari hasil panen sesuai dengan kesepakatan di antara kedua pihak.

  • Jika terjadi gagal panen, maka ditanggung oleh kedua pihak.

Perbedaan Mukhabarah dengan Muzara'ah dan Musaqah

Berkebun di bantaran sungai. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pada dasarnya Mukhabarah hampir sama dengan Muzara’ah. Yang membedakan adalah benih yang ditanam berasal dari pemilik lahan.

Sementara itu Musaqah berasal dari Bahasa Arab As Saqo, yaitu sebutan bagi orang yang mengurus kebun atau tanaman. Musaqah artinya mempekerjakan seseorang untuk mengurus pohon dengan menyiram dan merawatnya. Hasil dan keuntungannya dibagi dua sesuai kesepakatan.

(ERA)