Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Operasi Yustisi, Tindakan Hukum yang Dilakukan Pemerintah
28 Januari 2022 16:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Potensi gangguan sendiri merujuk pada akar permasalahan yang memicu gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan/atau pelanggaran pidana terhadap pemerintah daerah. Ini sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe No. 22 Tahun 2015.
Sedangkan, ambang gangguan merupakan kondisi ketertiban masyarakat yang apabila tidak dilakukan operasi yustisi, dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan nyata bagi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Sementara itu, gangguan nyata adalah gangguan berupa pelanggaran hukum pidana tentang ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan/atau pelaksanaan peraturan daerah yang bisa menimbulkan kerugian jiwa-raga, harta benda, sekaligus keuangan bagi masyarakat dan negara.
Operasi yustisi bisa dibedakan berdasarkan dua sifat, yaitu terbuka dan tertutup. Untuk penjelasan lebih lengkap, simak artikel di bawah ini.
Apa Itu Operasi Yustisi?
Operasi yustisi adalah rangkaian tindakan hukum oleh pemeritah daerah guna memelihara ketertiban umum, ketentraman masyarakat, sekaligus penindakan atas dugaan pelanggaran peraturan daerah yang mengandung unsur pidana.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, rencana operasi yustisi (ROY) merupakan produk perencanaan kegiatan yang akan menjadi pedoman dalam menyelenggarakan operasi yustisi yang memuat situasi, tugas pokok, pelaksanaan, pengendalian, administrasi, personel, sarana prasarana, dan anggaran.
Seperti disebutkan sebelumnya, sifat operasi yustisi bisa dibedakan menjadi dua, antara lain:
a. Operasi Yustisi Terbuka
Operasi yang bisa dipublikasikan dan mengedepankan tindakan kuratif dan rehabilitasi.
b. Operasi Yustisi Tetutup
Operasi yang dapat dipublikasikan terbatas dengan mengedepankan tindakan intelijen dan atau represif.
Kemudian, operasi yustisi juga dibedakan menjadi dua jenis, yakni:
a. Operasi Yustisi untuk Operasi Penertiban Secara Paksa
Operasi yang dilaksanakan oleh tim operasi yustisi untuk penertiban secara paksa dalam bentuk upaya paksa guna menertibkan atau membubarkan peristiwa orang atau sekelompok orang yang mengganggu ketertiban masyarakat.
ADVERTISEMENT
b. Operasi Yustisi untuk Operasi Penyidikan
Operasi yustisi untuk operasi penyidikan, yaitu operasi yang dilaksanakan dalam bentuk pelaksanaan penyidikan, pemanggilan, penahanan, penangkapan, penyitaan, penggeledahan, penyelesaian bebas perkara, pelimpahan perkara, dan penghentian penyidikan.
(GTT)