Konten dari Pengguna

Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi Lengkap dengan Tugas dan Wewenangnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Koperasi Foto: ANTARA/R. Rekotomo
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Koperasi Foto: ANTARA/R. Rekotomo

Koperasi adalah badan usaha yang menggunakan asas kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Sebagai organisasi resmi, koperasi memiliki tujuan utama yang tercantum dalam Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 Pasal 3:

“Tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan dan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945.”

Tujuan tersebut penting untuk diketahui supaya koperasi tidak berjalan tanpa arah. Untuk menjalankan usaha dengan baik, sebuah koperasi harus memiliki perangkat organisasi yang mampu mendukung kegiatannya.

Menurut UU No. 25 tahun 1992 perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan badan pengawas. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang perangkat organisasi koperasi lengkap dengan tugas dan wewenangnya.

Perangkat Organisasi Koperasi

Menurut pasal 1 UU No. 25/1992, koperasi primer yang beranggotakan minimal 20 orang harus memiliki perangkat organisasi. Sistem manajerial ini sangat menentukan tingkat keberhasilan usaha untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.

Ilustrasi koperasi Foto: Antara

Dikutip dari buku Membuka Cakrawala Ekonomi untuk Kelas XII oleh Imamul Arifin, kegiatan manajemen koperasi dicapai dengan menggunakan seperangkat organisasi yang meliputi rapat anggota, pengurus dan manajer, serta badan pemeriksa. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Rapat Anggota

Sama seperti organisasi pada umumnya, rapat anggota merupakan kunci dari keberhasilan koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi. Oleh karena itu, rapat anggota harus dilaksanakan paling sedikit sekali dalam setahun dan dihadiri minimal setengah ditambah satu dari jumlah anggota.

2. Pengurus

Pengurus merupakan bagian eksekutif dari koperasi. Pengurus koperasi adalah siswa-siswi anggota koperasi yang dipilih dalam rapat anggota.

Pengurus yang telah menerima pelimpahan wewenang dari anggota itu mewakili anggota-anggota dalam pengelolaan koperasi tersebut. Oleh karera itu, pengurus harus mampu menjabarkan kebijakan dan keputusan yang telah diambil dalam rapat anggota secara lebih terinci disertai dengan rencana atau langkah-langkah operasionalnya.

Ilustrasi koperasi Foto: kumparan

Mengutip buku Ekonomi 3 Kelas XII SMA/MA karya Indrastuti, dkk., masa jabatan pengurus paling lama adalah lima tahun. Tugas dan wewenangnya meliputi pengelolaan usaha koperasi, penyusunan rancangan kerja dan anggaran pendapatan belanja koperasi, penyelengara Rapat Anggota, dan pengajuan laporan keuangan koperasi.

3. Badan Pengawas atau Pemeriksa

Badan pengawas atau pemeriksa tugasnya melakukan pengawasan, apakah pengurus telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pengawas koperasi dapat dipilih dari siswa yang menjadi anggota atau para guru yang sudah mendapat persetujuan kepala sekolah. Jumlah pengawas adalah tiga orang dengan masa jabatan satu tahun.

Dalam praktiknya, badan pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. Koperasi memerlukan perangkat yang tepat dalam menjalankan aktivitas badan usahanya. Karena itu, perlu prinsip kehati-hatian dalam memilih perangkat yang tepat meskipun pemilihan perangkat dilakukan melalui Rapat Anggota.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa itu koperasi?

chevron-down

Koperasi adalah badan usaha yang menggunakan asas kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Apa tujuan dibentuknya koperasi?

chevron-down

Tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan dan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945

Apa tugas dan wewenang pengurus koperasi?

chevron-down

Tugas dan wewenang pengurus koperasi meliputi pengelolaan usaha koperasi, penyusunan rancangan kerja dan anggaran pendapatan belanja koperasi, penyelengara Rapat Anggota, dan mengajukan laporan keuangan kopersi.