Konten dari Pengguna

Mengenal Petitum, Tuntutan dalam Surat Gugatan Pengadilan

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
31 Januari 2024 15:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gugatan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gugatan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Petitum adalah segala tuntutan yang diajukan oleh Penggugat dengan harapan dapat dikabulkan oleh Hakim di pengadilan. Tuntutan tersebut memegang peranan yang cukup penting.
ADVERTISEMENT
Apabila tidak ada petitum, maka surat yang diajukan oleh Penggugat tidak bisa dikategorikan sebagai Surat Gugatan. Dijelaskan dalam buku Tata Cara Menghadapi Gugatan susunan Badriyah Harun (2009), petitum harus sinkron dengan prosita.
Apabila tidak sinkron, maka pihak Tergugat bisa mengajukan eksepsi atau tangkisan kepada Penggugat atas tuntutan yang dilayangkan kepadanya. Ia bisa berdalih bahwa tuntutan yang diajukan tidak jelas atau obscuur libel.
Ada dua jenis petitum dalam Surat Gugatan yang bisa diajukan oleh Penggugat, yakni petitum primair dan subsidair. Bagaimana format tuntutannya?

Pengertian Petitum dan Jenis-jenisnya

Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Salivanchuk Semen/Shutterstock
Sederhananya, petitum adalah sesuatu yang diminta oleh pihak Penggugat agar segera diputuskan di pengadilan. Penggugat bisa mengajukan dua petitum sekaligus dalam Surat Gugatan yang mencakup petitum primair dan petitum subsidair.
ADVERTISEMENT
Petitum primer atau petitum pokok merupakan tuntutan yang berisi pokok-pokok yang digugat. Sementara petitum subsidair atau petitum tambahan biasanya berbunyi “Ex-aequo et bono” yang artinya Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya.
Jadi, apabila hakim memiliki putusan akhir yang berbeda dengan tuntutan utama, maka Penggugat bisa memohon putusan yang seadil-adilnya. Sehingga, hukuman akhir yang diberikan jauh lebih ringan atau sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.
Petitum subsidair juga cukup menguntungkan bagi Tergugat. Sebab dengan adanya tuntutan tambahan ini, ia tidak perlu khawatir lagi dengan segala macam yang dituntut oleh petitum primair.
Hakim bisa saja menolak gugatan atau hanya menerima sebagian saja. Ini bisa dilakukan melalui pembuktian dan tanya jawab di pengadilan. Sehingga kedua belah pihak dapat mengetahui kondisi riilnya.
ADVERTISEMENT
Pada asasnya, gugatan akan diajukan di tempat tinggal tergugat (actor sequitur forum rei). Gugatan akan didaftarkan dan diperiksa setelah penggugat membayar biaya perkara.
Dalam proses pemeriksaan perkara, penggugat dapat mengajukan sita jaminan. Jika Penggugat tidak hadir dalam sidang pertama, maka ia akan dijatuhkan putusan gugur
Dalam buku Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata karya Petunjuk Dr. H. Prim Haryadi disebutkan bahwa penggugat diperkenankan untuk menambah, mengubah, dan mencabut surat gugatan selama dalam pemeriksaan di persidangan asal tidak merugikan kepentingan pihak tergugat

Contoh Petitum dalam Persidangan

Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
Petitum bisa diajukan untuk pengadilan perdata. Isi gugatannya bisa ditentukan oleh Penggugat bersama tim kuasa hukumnya. Berikut contoh petitum primair dan subsidair yang bisa dijadikan referensi:
ADVERTISEMENT
Primair:
Subsidair:
Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya.
ADVERTISEMENT
(MSD)