Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Plat ZZH dan Ketentuannya
14 Desember 2023 9:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengganti pelat nomor khusus kendaraan dinas pejabat yang sebelumnya memakai akhiran ‘RF’ menjadi ‘ZZ’. Plat ZZH adalah kode rahasia yang digunakan di kementerian atau instansi pemerintahan.
ADVERTISEMENT
RF merupakan singkatan dari kata ‘reformasi’ yang secara khusus dipakai sebagai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) mobil dan motor dinas pejabat.
Kode RF diikuti oleh satu huruf yang mewakili kementerian atau lembaga pemerintahan tertentu. Adapun jenis pelat RF terdiri dari RFS, RFO, RFQ, RFH, RFP, RFL, dan RFU.
Lantas, apa arti dari plat ZZH dan bagaimana ketentuan penggunaannya? Simak ulasan berikut.
Mengenal Plat ZZH
Sejak November 2023, plat khusus RF resmi diganti menjadi ZZ. Penggantian kode dilakukan lantaran banyak disalahgunakan oleh masyarakat sipil.
Meski begitu, huruf terakhir pada plat nomor khusus tersebut tidak berubah. Dengan demikian, kode rahasia mobil dinas pejabat kini menjadi ZZH, ZZO, ZZQ, ZZS, ZZP, ZZL, ZZD, dan ZZU.
ADVERTISEMENT
Plat ZZH memiliki fungsi yang sama dengan ZZO dan ZZQ. Pengguna plat ZZH adalah pejabat negara eselon II yang setingkat dengan direktur di sebuah kementerian.
Kode ZZS digunakan pada plat nomor kendaraan dinas pejabat sipil negara eselon I atau setingkat dengan direktur jenderal kementerian, sedangkan ZZP diperuntukan bagi pejabat kepolisian.
Sementara untuk ZZD, ZZL, dan ZZU diberikan khusus untuk pejabat militer. ZZD untuk pejabat TNI Angkatan Darat, ZZL untuk pejabat TNI Angkatan Laut, dan ZZU untuk pejabat TNI Angkatan Udara.
Ketentuan Penggunaan Plat ZZH
Penggunaan plat nomor khusus telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus diberikan untuk motor dan mobil yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, serta pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III di instansi pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Untuk mendapatkan plat nomor khusus ini, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI, maupun Polri.
Dikutip dari laman NTMC Polri, permohonan plat nomor khusus untuk pejabat polisi disampaikan kepada Baintelkam dengan tembusan ke Propam Polri atau POM TNI untuk pejabat TNI.
Sedangkan untuk pejabat di kementerian/lembaga, permohonan diajukan melalui inspektorat.
Dengan adanya aturan ini, Korlantas Polri akan lebih mudah dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan berplat khusus dan rahasia tersebut.
(GLW)