Konten dari Pengguna

Mengenal Riqab dan Golongan Mustahik Lain yang Berhak Menerima Zakat

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi zakat, golongan riqab. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi zakat, golongan riqab. Foto: pixabay

Secara bahasa, riqab adalah budak mukatab, yaitu budak yang memerdekakan dirinya dengan cara mencicil sejumlah uang kepada tuan. Dalam konteks sekarang, sudah tidak ditemukan lagi riqab seperti zaman Rasulullah SAW.

Mengutip buku Fiqih Ibadah karya Dr. H. Ma’shum Anshori, istilah riqab sebenarnya berasal dari kata “raqabah” yang berarti leher. Dinamakan demikian karena seorang budak diibaratkan seperti orang yang dipegang lehernya.

Ia tidak memiliki kebebasan untuk berbuat dan kemerdekaannya pun hilang tergadaikan. Pada zaman dahulu, seorang riqab dijanjikan merdeka jika ia mampu membayar sejumlah uang atau harta kepada tuannya.

Riqab termasuk dalam golongan mustahik, yakni orang-orang yang berhak menerima zakat. Selain riqab, ada pula 7 golongan mustahik lainnya yang telah ditetapkan para ulama fiqih. Siapa sajakah mereka?

Golongan Mustahik yang Berhak Menerima Zakat

Mustahik atau golongan orang yang berhak menerima zakat jumlahnya ada 8. Allah Swt telah menjabarkannya melalui firman-Nya dalam Surat At-Taubah ayat 60 yang artinya:

Ilustrasi zakat, golongan riqab. Foto: pixabay

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Dirangkum dari buku Fikih: Sedekah, Zakat, dan Wakaf karya Dr. Qodariyah Barkah, dkk., berikut golongan mustahik yang berhak menerima zakat:

1. Fakir

Fakir adalah orang yang tidak memiliki apa-apa dalam segi harta. Mazhab Syafii, Maliki, dan Hambali mendefinisikan fakir sebagai orang yang tidak mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluan sandang, pangan, papan, dan segala kebutuhan pokok lainnya.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang berpenghasilan minim, sehingga uangnya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Mazhab Hanafi mengatakan orang miskin lebih buruk dari fakir, namun Mazhab Syafi’i dan hambali berkata sebaliknya.

3. Amil

Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Amil juga dapat disebut sebagai panitia zakat.

Ilustrasi zakat, golongan riqab. Foto: pixabay

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan masih lemah imannya. Mereka diberi zakat agar bertambah kekuatan hatinya untuk tetap taat mempelajari agama Islam.

5. Gharimin

Gharimin adalah orang yang mempunyai banyak utang dan ia tidak mampu membayarnya. Para ulama mensyaratkan utang ini harus digunakan untuk kepentingan yang halal. Apabila utang digunakan untuk bermaksiat, maka ia tidak termasuk golongan gharimin.

6. Fi Sabilillah

Fi Sabilillah adalah orang yang secara suka rela berjuang di jalan jihad. Mereka ikhlas membela agama Allah dan menentang orang-orang kafir yang mengganggu keamanan kaum Muslimin.

7. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah sebutan untuk musafir, yakni orang-orang yang sedang melakukan perjalanan. Biasanya mereka pergi untuk menuntut ilmu, berdakwah, bekerja, dan lain sebagainya.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa itu zakat?

chevron-down

Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam.

Apa yang dimaksud dengan mustahik?

chevron-down

Mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat.

Siapa saja golongan yang termasuk dalam mustahik?

chevron-down

Riqab, ibnu sabil, fii sabilillah, gharimin, amil, fakir, miskin, dan mualaf.