Konten dari Pengguna

Mengenal Sighat Taklik, Perjanjian yang Dibaca Suami Setelah Akad Nikah

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
10 Agustus 2022 12:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sighat taklik. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sighat taklik. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Setelah prosesi akad nikah selesai dan dinyatakan sah secara hukum dan agama, pengantin laki-laki terkadang diminta untuk membaca sighat taklik. Apa itu sighat taklik sebenarnya?
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam buku Taaruf Khitbah Nikah Malam Pertama oleh Agus Ariwibowo, sighat taklik adalah pernyataan menggantungkan talak jika terjadi kasus yang disebutkan dalam pernyataan sighat taklik.
Sighat taklik dibacakan oleh suami setelah akad nikah di depan penghulu, istri, orangtua/wali, saksi-saksi, dan para hadirin yang menghadiri pernikahan tersebut. Perjanjian ini juga dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani oleh pengantin laki-laki.
Untuk diketahui, sighat taklik sejatinya tidak dijelaskan secara khusus dalam syariat Islam. Pernyataan tersebut ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama dengan tujuan menjaga dan melindungi hak-hak wanita dalam pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. Foto: Unsplash
Kompilasi Hukum Indonesia (KHI) Pasal 46 Ayat (31) menyatakan bahwa, “Perjanjian taklik talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya sighat taklik, diharapkan pihak laki-laki selalu ingat dan menyadari kewajibannya sebagai seorang suami. Pihak wanita pun tidak perlu khawatir dirinya akan diselewengkan atau diperlakukan semena-mena oleh suaminya karena ada sighat taklik yang melindunginya.
Selain itu, semua poin dalam sighat taklik tidak bertentangan dengan syariat Islam. Dengan kata lain, sighat taklik tak ubahnya kewajiban seorang suami terhadap istrinya yang ditegaskan kembali secara hukum.

Bunyi Sighat Taklik

Ilustrasi pernikahan. Foto: Unsplash
Seperti yang dijelaskan, sighat taklik dibaca setelah ijab qabul dinyatakan sah secara hukum dan agama. Pernyataan tersebut tercantum pada buku nikah bagian belakang.
Berikut bunyi sighat taklik seperti yang dikutip dari buku Walimah Cinta Resep Mujarab Rasulullah Mengadakan Pernikahan Itu Mudah & Penuh Berkah tulisan Ummu Azzam:
ADVERTISEMENT
Sesudah akad nikah, saya (nama pengantin laki-laki) bin (bapak pengantin laki-laki) berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya bernama (nama pengantin perempuan) binti (bapak pengantin perempuan) dengan baik (mu’syarah bilma’ruf) menurut ajaran syariat Islam.
Selanjutnya saya membaca sighat taklik atas istri saya itu sebagai berikut.
Sewaktu-waktu saya:
ADVERTISEMENT
Suami,
Tanda tangan
(nama pengantin laki-laki)
(ADS)