Mengenal Sighat Taklik, Perjanjian yang Dibaca Suami Setelah Akad Nikah

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setelah prosesi akad nikah selesai dan dinyatakan sah secara hukum dan agama, pengantin laki-laki terkadang diminta untuk membaca sighat taklik. Apa itu sighat taklik sebenarnya?
Dijelaskan dalam buku Taaruf Khitbah Nikah Malam Pertama oleh Agus Ariwibowo, sighat taklik adalah pernyataan menggantungkan talak jika terjadi kasus yang disebutkan dalam pernyataan sighat taklik.
Sighat taklik dibacakan oleh suami setelah akad nikah di depan penghulu, istri, orangtua/wali, saksi-saksi, dan para hadirin yang menghadiri pernikahan tersebut. Perjanjian ini juga dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani oleh pengantin laki-laki.
Untuk diketahui, sighat taklik sejatinya tidak dijelaskan secara khusus dalam syariat Islam. Pernyataan tersebut ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama dengan tujuan menjaga dan melindungi hak-hak wanita dalam pernikahan.
Kompilasi Hukum Indonesia (KHI) Pasal 46 Ayat (31) menyatakan bahwa, “Perjanjian taklik talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.”
Dengan adanya sighat taklik, diharapkan pihak laki-laki selalu ingat dan menyadari kewajibannya sebagai seorang suami. Pihak wanita pun tidak perlu khawatir dirinya akan diselewengkan atau diperlakukan semena-mena oleh suaminya karena ada sighat taklik yang melindunginya.
Selain itu, semua poin dalam sighat taklik tidak bertentangan dengan syariat Islam. Dengan kata lain, sighat taklik tak ubahnya kewajiban seorang suami terhadap istrinya yang ditegaskan kembali secara hukum.
Bunyi Sighat Taklik
Seperti yang dijelaskan, sighat taklik dibaca setelah ijab qabul dinyatakan sah secara hukum dan agama. Pernyataan tersebut tercantum pada buku nikah bagian belakang.
Berikut bunyi sighat taklik seperti yang dikutip dari buku Walimah Cinta Resep Mujarab Rasulullah Mengadakan Pernikahan Itu Mudah & Penuh Berkah tulisan Ummu Azzam:
Sesudah akad nikah, saya (nama pengantin laki-laki) bin (bapak pengantin laki-laki) berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya bernama (nama pengantin perempuan) binti (bapak pengantin perempuan) dengan baik (mu’syarah bilma’ruf) menurut ajaran syariat Islam.
Selanjutnya saya membaca sighat taklik atas istri saya itu sebagai berikut.
Sewaktu-waktu saya:
Meninggalkan istri saya dua tahun berturut-turut,
Atau saya tidak memberikan nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,
Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya,
Atau saya membiarkan (tidak memedulikan) istri saya enam bulan lamanya, kemudian istri saya tidak ridha dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, dan istri saya membayar uang sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang iwadh itu dan kemudian menyerahkan kepada Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Pusat untuk keperluan ibadah sosial.
Suami,
Tanda tangan
(nama pengantin laki-laki)
(ADS)
Frequently Asked Question Section
Sighat taklik apa artinya?

Sighat taklik apa artinya?
Sighat taklik adalah pernyataan menggantungkan talak jika terjadi kasus yang disebutkan dalam pernyataan sighat taklik.
Apakah taklik talak itu sangat diperlukan dalam ikatan pernikahan?

Apakah taklik talak itu sangat diperlukan dalam ikatan pernikahan?
Sighat taklik ditetapkan dengan tujuan menjaga dan melindungi hak-hak wanita dalam pernikahan.
Apa akibat hukum jika suami melanggar taklik talak?

Apa akibat hukum jika suami melanggar taklik talak?
Jatuhnya talak satu kepada istri.
