Konten dari Pengguna

Mengenal Talak Sharih dan Jenis Talak Lainnya dalam Hukum Islam

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi talak yang diucapkan kepada istri. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi talak yang diucapkan kepada istri. Foto: Pixabay

Islam membagi talak menjadi beberapa jenis. Namun, secara garis besar talak dibedakan berdasarkan ucapan dan pelakunya. Berdasarkan ucapan pun dibagi lagi menjadi talak sharih dan talak kinayah. Tapi sebelum itu, pahami pengertian talak terlebih dahulu.

Menurut buku Paling Lengkap dan Praktis Fiqih Wanita karya Atiqah Hamid (2017: 124), secara bahasa talak artinya melepas ikatan. Atau dapat pula diartikan bahwa talak adalah pemutusan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama.

Sebenarnya, talak merupakan hak suami. Artinya, istri tidak bisa melepaskan diri dari ikatan pernikahan, jika suami tidak menjatuhkan talak. Namun, suami juga tidak dibenarkan menggunakan haknya tersebut secara semena-mena.

Ucapan talak tidak bisa dianggap main-main. Ketika suami mengucapkan kalimat ini secara mutlak, meski sedang bercanda sekalipun, talak tersebut tetap jatuh pada sang istri.

Kembali lagi pada pembahasan di awal, simak jenis-jenis talak berikut ini yang merujuk pada buku Aturan Pernikahan dalam Islam tulisan Djamaludin Arrauf bin Dahlan (2012: 56).

Ilustrasi suami mengucapkan talak sharih kepada istri. Foto: Pixabay

Jenis Talak Menurut Ucapannya

Berdasarkan ucapannya, talak dibedakan menjadi dua macam, yaitu talak sharih dan talak kinayah.

1. Talak Sharih

Talak sharih adalah ucapan talak suami kepada sang istri dengan lafal yang jelas. Misalnya jika suami mengatakan “Saya ceraikan kamu” kepada istrinya. Meskipun talak ini diucapkan tanpa adanya niat atau dalam kondisi bercanda, suami tetap dianggap telah menjatuhkan talak pada istrinya.

2. Talak Kinayah

Talak ini diucapkan oleh suami dengan kata-kata tersirat (tidak secara gamblang), tapi sebenarnya mengandung makna perceraian. Kata talak ini bisa jatuh apabila disertai niat.

Contohnya, seorang suami yang mengatakan pada istrinya “Pulanglah kamu ke rumah orangtuamu”. Jika kalimat tersebut bermakna sindiran dengan disertai niat untuk menceraikan sang istri, maka jatuhlah talak. Namun, apabila ucapan tersebut tanpa dilandasi niat, talak tidak akan jatuh.

Ilustrasi talak atau melepaskan ikatan pernikahan. Foto: Pixabay

Jenis Talak Menurut Pelakunya

Meski talak merupakan hak suami, tapi istri juga diperbolehkan mengajukan cerai atas suaminya. Dilihat dari pelakunya, talak dibagi menjadi beberapa macam.

1. Talak oleh Suami

  • Talak Raj’i, yakni suami mengucapkan talak satu atau dua pada istrinya. Suami boleh meminta rujuk, asal istrinya masih dalam masa iddah.

  • Talak Bain, yaitu suami mengucapkan talak tiga pada istrinya. Dalam hal ini, suami tidak diperbolehkan untuk rujuk dengan istrinya.

  • Talak Sunni, yakni perceraian yang dijatuhkan oleh suami kepada istri sebanyak satu kali, sedangkan sang istri masih dalam keadaan suci atau belum digauli, kemudian istri meninggalkan suaminya sampai habis masa iddah.

  • Talak Bid’i, yaitu talak yang dijatuhkan suami saat istri dalam keadaan haid atau dalam kondisi suci tapi sebelumnya mereka telah melakukan hubungan suami istri. Talak semacam ini tidak dibenarkan dalam Islam dan pelakunya dianggap berdosa.

2. Talak oleh Istri

  • Fasakh, yaitu pengajuan perceraian yang dilakukan istri kepada suaminya tanpa adanya kompensasi yang diberikan oleh istri kepada suami. Fasakh dapat dilakukan jika suami telah melanggar kewajibannya dalam rumah tangga, seperti tidak memberikan nafkah lahir maupun batin selama 6 bulan berturut-turut.

  • Khulu, yaitu perceraian atas permintaan dari istri dan suami setuju dengan hal tersebut dengan syarat sang istri memberikan imbalan kepada suaminya. Sehingga, hak suami untuk melakukan rujuk selama sang istri sedang dalam masa iddah dianggap hilang. Jika ingin kembali bersama, harus dilakukan proses akad nikah lagi.

(VIO)