Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Talak Sharih dan Jenis Talak Lainnya dalam Hukum Islam
11 Februari 2022 11:07 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut buku Paling Lengkap dan Praktis Fiqih Wanita karya Atiqah Hamid (2017: 124), secara bahasa talak artinya melepas ikatan. Atau dapat pula diartikan bahwa talak adalah pemutusan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama.
Sebenarnya, talak merupakan hak suami. Artinya, istri tidak bisa melepaskan diri dari ikatan pernikahan, jika suami tidak menjatuhkan talak. Namun, suami juga tidak dibenarkan menggunakan haknya tersebut secara semena-mena.
Ucapan talak tidak bisa dianggap main-main. Ketika suami mengucapkan kalimat ini secara mutlak, meski sedang bercanda sekalipun, talak tersebut tetap jatuh pada sang istri.
Kembali lagi pada pembahasan di awal, simak jenis-jenis talak berikut ini yang merujuk pada buku Aturan Pernikahan dalam Islam tulisan Djamaludin Arrauf bin Dahlan (2012: 56).
Jenis Talak Menurut Ucapannya
Berdasarkan ucapannya, talak dibedakan menjadi dua macam, yaitu talak sharih dan talak kinayah.
ADVERTISEMENT
1. Talak Sharih
Talak sharih adalah ucapan talak suami kepada sang istri dengan lafal yang jelas. Misalnya jika suami mengatakan “Saya ceraikan kamu” kepada istrinya. Meskipun talak ini diucapkan tanpa adanya niat atau dalam kondisi bercanda, suami tetap dianggap telah menjatuhkan talak pada istrinya.
2. Talak Kinayah
Talak ini diucapkan oleh suami dengan kata-kata tersirat (tidak secara gamblang), tapi sebenarnya mengandung makna perceraian. Kata talak ini bisa jatuh apabila disertai niat.
Contohnya, seorang suami yang mengatakan pada istrinya “Pulanglah kamu ke rumah orangtuamu”. Jika kalimat tersebut bermakna sindiran dengan disertai niat untuk menceraikan sang istri, maka jatuhlah talak. Namun, apabila ucapan tersebut tanpa dilandasi niat, talak tidak akan jatuh.
Jenis Talak Menurut Pelakunya
Meski talak merupakan hak suami, tapi istri juga diperbolehkan mengajukan cerai atas suaminya. Dilihat dari pelakunya, talak dibagi menjadi beberapa macam.
ADVERTISEMENT
1. Talak oleh Suami
2. Talak oleh Istri
ADVERTISEMENT
(VIO)