Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Tingkatan Mujtahid dalam Menetapkan Hukum Islam
7 Januari 2022 11:07 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 23 Oktober 2022 11:11 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Mujtahid adalah sebutan untuk orang yang bisa mengenal dan menggali hukum Islam secara langsung melalui nash-nash Alquran dan sunnah. Seorang mujtahid memiliki kompetensi dan kapabilitas khusus dalam melakukan ijtihad.
ADVERTISEMENT
Ijtihad secara bahasa berasal dari kata jahada-yahidu-ijtihadan yang berarti kesungguhan. Sedangkan menurut istilah, Imam Ghazali mendefiniskan ijtihad sebagai langkah kesungguhan yang dilakukan oleh para mujtahid dalam mempelajari hukum-hukum syara’.
Disebutkan dalam buku Pendidikan Agama Islam karya Al-Ikhlas, Lc. Ma., para mujtahid nantinya akan mengutamakan objektivitas dalam mengambil sikap. Ini dilakukan supaya produk hukum yang dikeluarkan kredibel dan terpercaya.
Berdasarkan tugasnya, mujtahid dibagi menjadi empat tingkatan. Apa saja? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Tingkatan Mujtahid Berdasarkan Tugasnya
Menurut Wahbah Az-zuhaili dalam buku Studi Awal: Perbandingan Mazhab dalam Fiqih, tingkatan mujtahid dapat dibedakan menjadi empat kelompok yang disesuaikan dengan tugas dan perannya. Tingkatan tersebut adalah mujtahid mustaqil, mutlak ghairu mustaqil, takhrij, dan tarjih.
1. Mujtahid Mustaqil
ADVERTISEMENT
Mujtahid mustaqil mampu memberikan kaidah untuk dirinya sendiri dan orang lain yang hendak berijtihad. Mereka lebih fokus menekankan pembahasannya pada kajian fiqih.
Untuk mencapai tingkatan ini, seorang mujtahid harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Adapun golongan yang termasuk dalam tingkatan ini ialah para ulama madzhab seperti Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Ghazali, dan Imam Hanbali.
2. Mujtahid mutlak ghairu mustaqal
Pada tingkatan ini, seorang mujtahid tidak menciptakan kaidahnya sendiri. Mereka berpedoman pada hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh para imam madzhab.
Mereka tidak dikategorikan taqlid kepada imamnya, melainkan lebih mengikuti jalan yang ditempuh para imam. Tokoh yang berada di tingkatan mujtahid mutlak ghairu mustaqal di antaranya Abu Yusuf dan Muhammad Jafar dari Hanafiyah.
ADVERTISEMENT
3. Mujtahid takhrij
Pada tingkatan ini, mujtahid sangat terikat dengan imamnya. Mereka diberikan kebebasan dalam menentukan landasannya berdasarkan dalil-dalil Alquran dan sunnah.
Meski begitu, ketentuan hukum yang ditetapkan tidak boleh keluar dari kaidah-kaidah yang dipakai para imam. Tokoh yang termasuk dalam tingkatan mujtahid takhrij yaitu Hasan bin Ziyad dan Ibnu Qayyim.
4. Mujtahid tarjih
Yaitu mujtahid yang tidak sampai derajatnya pada mujtahid takhrij. Imam Nawawi dalam kitab Majmu' menilai bahwa mujtahid tarjih lebih faqih (paham pada aturan Islam) dalam hal ilmu.
Mereka lebih hafal kaidah-kaidah imamnya, mengetahui dalil-dalilnya, cara memutuskan hukumnya, dan cara mengetahui dalil yang lebih kuat dijadikan sebagai acuan. Mujtahid tarjih dinilai lebih luas pemahamannya dibanding takhrij.
(MSD)
ADVERTISEMENT