Konten dari Pengguna

Mengenal Transaksi Gharar beserta Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
12 April 2022 13:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gharar. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gharar. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam kajian muamalah telah ditetapkan pengharaman atas transaksi gharar. Secara bahasa, gharar artinya bahaya atau sesuatu yang memancing terjadinya bahaya. Sedangkan secara istilah, gharar adalah proses jual beli yang tidak memiliki kepastian harga, sifat, dan bentuk.
ADVERTISEMENT
Sederhananya, gharar disebut juga sebagai transaksi manipulasi atau perjudian. Rasulullah SAW melarang umatnya untuk melakukan jenis transaksi ini, sebagaimana disebutkan dalam salah satu hadits yang artinya:
“Rasulullah SAW melarang jual beli al-hashah ( dengan melempar batu ) dan jual beli gharar.” (HR Muslim)
Mengutip buku Fiqih Islam wa Adillatuhu karya Wahbah Az-zuhaili (2011), umumnya jual beli gharar mengandung unsur ketidakpastian. Contoh transaksinya yaitu membeli burung di udara, jual beli kambing yang tak tentu, dan menjual anak sapi yang masih ada di dalam perut.
Lantas, bagaimana hukum Islam menyikapinya? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.

Hukum Gharar dalam Islam

Ilustrasi gharar. Foto: pixabay
Menurut pandangan Islam, gharar merupakan transaksi yang dapat merusak akad. Oleh karena itu, praktiknya dilarang dan diharamkan sejak dulu.
ADVERTISEMENT
Disebutkan dalam buku Asuransi Syariah karya Muhammad Syakir (2004), larangan gharar dalam bisnis Islam memiliki peranan penting untuk menjamin keadilan masyarakat. Sebab, gharar sifatnya tak pasti dan bisa menimbulkan perselisihan.
Dalam transaksi gharar, salah satu pihak akan merasa dirugikan oleh pihak lain. Islam melarang jenis transaksi ini untuk menghindari perselisihan yang bersifat memecah belah. Namun, Islam memaklumi gharar yang sifatnya sedikit dan tidak dapat dihindari.
Para ahli fiqih sepakat dalam mengartikan istilah gharar. Mereka berpendapat bahwa gharar ialah untung-untungan yang sama kuat antara ada dan tidak ada, atau sesuatu yang mungkin terwujud dan tidak terwujud.
Contohnya di masa sekarang ialah asuransi jiwa yang ditawarkan kepada masyarakat. H.M. Syafi'i Antonio pakar ekonomi syariah menjelaskan bahwa gharar dalam asuransi konvensional ada dua bentuk, yaitu:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi gharar. Foto: pixabay
Secara konvensional, kontrak atau perjanjian dalam asuransi jiwa dapat dikategorikan sebagai aqd-tabaduli atau akad pertukaran, yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan. Secara syariah, dalam akad pertukaran harus jelas berapa yang dibayarkan dan berapa yang diterima.
Keadaan ini akan menjadi rancu (gharar) jika pembayar premi tahu berapa nominal yang akan diterima, tetapi tidak tahu berapa yang akan dibayarkan.
Atas dasar tersebut, transaksi gharar pun digolongkan dalam perbuatan curang dan manipulasi. Orang yang terjun di dalamnya disebut sebagai orang munafik di mana Allah SWT akan menempatkan mereka di tingkatan neraka paling bawah.
ADVERTISEMENT
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 145 yang artinya: “Sungguh, orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka.”
(MSD)