Konten dari Pengguna

Mengenal Wali Hakim dalam Pernikahan Lengkap dengan Ketentuannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
8 November 2021 18:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menikah di pesawat Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menikah di pesawat Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pernikahan adalah salah satu sunah Nabi yang dianjurkan pelaksanaannya bagi umat Islam. Barangsiapa yang ikhlas menjalaninya, ia akan dijanjikan pahala separuh agama. Rasulullah SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
"Apabila seorang hamba menikah, telah sempurna separuh agamanya. Maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya" (HR. Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman).
Ketika melangsungkan pernikahan, seorang Muslim hendaknya memenuhi rukun dan syaratnya terlebih dahulu. Ini dilakukan supaya ikatan pernikahan tersebut menjadi sah dan berkah di sisi Allah Swt.
Mengutip buku Pendidikan Agama Islam SMA Kelas XII, wali nikah menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi kedua mempelai. Wali nikah ada dua macam, salah satunya adalah wali hakim. Apa itu wali hakim? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Pengertian Wali Hakim dalam Pernikahan
Wali hakim adalah wali yang diangkat oleh calon pengantin apabila wali nasab sudah tidak ada, berhalangan hadir, atau melimpahkan tanggung jawabnya kepada wali hakim. Sesuai dengan namanya, wali ini umumnya berasal dari hakim atau qadhi.
Ilustrasi Menikah. Foto: Pixabay
Adapun yang termasuk wali hakim antara lain kepala pemerintahan, khalifah, penguasa, atau qadhi nikah yang diberi wewenang oleh kepala negara untuk menikahkan wanita yang berwali hakim. Bila orang-orang itu tidak ada, wali hakim bisa berasal dari orang terkemuka di suatu masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kedudukan wali hakim sangat penting dalam pernikahan. Diriwayatkan pada sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
"Wanita mana saja yang menikahkan tanpa seizin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal, apabila telah terjadi hubungan suami istri, maka laki-laki itu wajib membayar mahar atas sikapnya yang telah menghalalkan kehormatan wanita tersebut. Apabila para wali enggan menikahkan seorang wanita, maka pihak penguasa (hakim) bertindak sebagai wali bagi orang yang tidak mempunyai wali" (HR. Ahmad).
Meski penting, tugas wali hakim tidak boleh digunakan dengan sembarangan. Mengutip buku Fiqih Keluarga Terlengkap oleh Rizem Aizid, peran wali hakim hanya boleh digunakan dalam pernikahan dengan sebab:
com-Ilustrasi Pasangan Menikah Foto: Shutterstock
Dalam pasal 23 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam juga disebutkan, "Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan".
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan lain dikatakan bahwa wali hakim tidak boleh menikahkan wanita yang belum baligh. Selain itu, ia juga tidak diperkenankan menikahkan kedua pihak yang tidak sekufu', pernikahan yang tidak mendapat izin dari mempelai wanita, ataupun pernikahan yang berada di luar daerah kekuasaannya.
Syarat wali hakim sama saja seperti wali nasab, yaitu mukallaf (dewasa, beragama Islam, dan sehat akalnya), adil (tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terus-menerus melakukan dosa dosa kecil), dan berjenis kelamin laki-laki.
(MSD)