Konten dari Pengguna

Mengenanl Kelas Jabatan PNS Beserta Gaji dan Tunjangannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
23 Juli 2022 9:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pegawai PNS. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pegawai PNS. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah golongan pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, seorang PNS berpedoman pada peraturan pemerintah dan undang-undang yang ada.
ADVERTISEMENT
Sama seperti/profesi lain, PNS juga memiliki kelas jabatan tersendiri. Jabatan tersebut menyangkut tugas, kewajiban, wewenang, sera tanggung jawab yang dibebankan kepada mereka.
Dalam PP No. 11 tahun 2017 disebutkan bahwa jabatan PNS berkaitan erat dengan hak pegawainya dalam satuan organisasi. Ada tiga jenis jabatan yang tercantum di dalamnya yaitu Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
Ketiga jabatan tersebut memiliki kelas dan turunannya masing-masing. Seperti apa? Berikut penjelasan tentang kelas jabatan PNS selengkapnya yang bisa Anda simak.

Kelas Jabatan PNS

Fungsi jabatan bagi pegawai dan organisasi adalah mencerminkan tujuan dan tata kerja mereka. Seperti disebutkan sebelumnya, jabatan PNS terbagi menjadi tiga bagian yang masing-masing memiliki tingkatan berbeda.
Ilustrasi pegawai PNS. Foto: pixabay
Dirangkum dari buku Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian untuk SMA/MAK Kelas XI susunan Dra. Eny Pujiasri (2018), berikut kelas jabatan PNS selengkapnya yang dikelomokkan berdasarkan jenisnya:
ADVERTISEMENT

1. Jabatan Struktural

Jabatan struktural yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan ini terdiri dari beberapa tingkat, mulai dari yang terendah hingga tertinggi.
Contoh jabatan struktural di PNS adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di Pemda adalah Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kepala Kantor, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Camat, Sekretaris Camat, Lurah/Kepala Desa dan Sekretaris Lurah/Desa.
Dengan berlakunya UU ASN No. 5 tahun 2014, maka jabatan eselon tidak ada lagi. Jabatan struktural yang dulunya distratakan dengan eselon 1, eselon 2, dan seterusnya mengalami perubahan. Penyetaraan jabatan PNS adalah sebagai berikut:
Ilustrasi pegawai PNS. Foto: pixabay

2. Jabatan Fungsional

ADVERTISEMENT
Jabatan Fungsional yaitu jabatan yang tidak tercantum dalam struktur organisasi. Dari sudut pandang tugas dan fungsi, kehadiran jabatan ini sangat diperlukan oleh organisasi dan pelaksananya.
Contoh jabatan fungsional antara lain guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, pranata laboratorium pendidikan, penguji kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.
Selain itu, ada juga kelas jabatan PNS yang digolongkan menjadi beberapa jenis, yaitu:
ADVERTISEMENT
(MSD)