news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Menghirup Inhaler Apakah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
3 Maret 2025 18:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sedang flu. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sedang flu. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Saat menjalankan ibadah puasa, kondisi kesehatan bisa saja terganggu seperti terserang flu, hidung tersumbat, atau bahkan sesak napas. Untuk mengatasinya, banyak orang yang menggunakan inhaler sebagai obat alternatif.
ADVERTISEMENT
Inhaler adalah alat medis berukuran kecil yang umumnya digunakan saat mengalami gangguan pernapasan dengan cara menghirup obat melalui hidung. Alat ini sering dipakai untuk meredakan gejala seperti sesak napas atau hidung tersumbat.
Dengan inhaler, pernapasan menjadi lebih lega, sehingga aktivitas sehari-hari dapat berlangsung dengan lancar. Namun, apakah menghirup inhaler dapat membatalkan puasa? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasannya berikut ini.

Menghirup Inhaler Apakah Membatalkan Puasa?

Ilustrasi apakah menghirup inhaler dapat membatalkan puasa? tidak. Foto: Unsplash
Menurut Siregar dalam bukunya Fikih Puasa, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya dengan cara tertentu. ‘Ain atau bentuk benda yang membatalkan puasa memiliki berbagai macam jenis.
Jika berhubungan dengan hidung dan mulut, 'ain bisa berupa makanan, minuman, obat, maupun benda lain yang dapat masuk ke dalam saluran pencernaan atau pernapasan. Lalu, menghirup inhaler apakah dapat membatalkan puasa?
ADVERTISEMENT
Mengutip buku “Kitab Fikih Sehari-hari” oleh A.R Shohibul Ulum (2022), menghirup inhaler tidak membatalkan puasa, terutama saat mengalami flu. Inhaler tidak termasuk dalam kategori 'ain, melainkan hanya uap atau asap yang dihirup.
Penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa karena tidak memengaruhi perut, yang berarti seseorang tidak merasa kenyang atau lebih kuat setelah menggunakannya. Hal ini dijelaskan dalam Kitab Fathul Wahhab oleh Syekh Zakariya al-Anshari, berikut bunyinya:
تَرْكُ وُصُولِ عَيْنٍ لَا رِيْحٍ وَلَا طَعْمٍ مِنْ ظَاهِرٍ فِي مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ
Artinya: "Meninggalkan sampainya 'ain - tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) - ke dalam lubang yang terbuka.”
Namun, menghirup inhaler tanpa adanya keperluan atau kebutuhan, hukumnya adalah makruh. Makruh, adalah perbuatan yang sebaiknya dihindari agar seseorang bisa mendapatkan pahala. Sebagaimana disebutkan dalam Tanwirul Qulub (231):
ADVERTISEMENT
"Kemakruhan puasa, yaitu di antara mencium (membaui) aroma, karena masuk darinya sesuatu, kecuali bila ada keperluan, maka tidak makruh seperti juru masak dan orang yang mengunyahkan makanan untuk orang lainnya seperti anak kecil dan binatang."
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menghirup inhaler tidak membatalkan puasa, asalkan digunakan untuk tujuan yang benar, seperti saat flu atau sakit lainnya. Namun, jika digunakan tanpa alasan yang jelas, meskipun tidak membatalkan puasa, hal tersebut tetap dianggap makruh.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan

Ilustrasi hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Foto: Pexels
Puasa Ramadhan adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang sudah baligh dan berakal. Puasa tidak hanya sebatas menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga berfungsi untuk melatih kesabaran dan membersihkan diri dari dosa.
ADVERTISEMENT
Dirangkum dari buku berjudul Tuntunan Puasa Menurut Al Quran dan Sunnah oleh Alik al Adhim (2019), berikut ini beberapa hal yang dapat membatalkan puasa:

1. Makan dan Minum Secara Sengaja

Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh yang memiliki kandungan gizi atau dapat mengenyangkan, akan membatalkan puasa. Namun, jika makan atau minum dilakukan karena lupa, maka puasa tidak akan batal.

2. Berhubungan Seksual

Melakukan hubungan suami istri selama bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa. Selain mengganti puasa yang terlewat (qadha), seseorang yang melakukannya juga diwajibkan membayar kafarat.

3. Muntah dengan Sengaja

Muntah yang dilakukan dengan sengaja dapat membatalkan puasa, terutama jika dilakukan dengan cara memasukkan jari ke dalam mulut.

4. Keluarnya Air Mani dengan Sengaja

Mengeluarkan air mani dengan sengaja, seperti melakukan onani atau berhubungan badan dapat membatalkan puasa. Namun, jika keluar karena mimpi basah, maka puasa tidak batal.
ADVERTISEMENT

5. Haid dan Nifas

Wanita yang haid atau nifas harus berhenti puasa dan menggantinya di kemudian hari (qadha). Jika haid datang menjelang waktu berbuka, puasanya akan tetap batal.

6. Gila atau Hilang Akal

Jika seseorang hilang akal atau mengalami gangguan jiwa, maka puasanya dianggap batal, karena orang tidak berakal tidak dibebani kewajiban agama.

7. Murtad

Hal terakhir yang dapat membatalkan puasa adalah murtad. Keluar dari agama Islam dapat membatalkan puasa dan seluruh amal ibadah.
(RK)