Menilik Makna Pasal 17 Ayat 1 UUD 1945, Landasan Hukum Kementerian Indonesia

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pasal 17 ayat 1 UUD 1945 merupakan bagian dari landasan hukum kementerian Indonesia. Pasal tersebut memuat tugas menteri negara terhadap Presiden secara singkat.
Berdasarkan informasi dari buku Pergulatan Intelektualitas untuk Politik dan Demokrasi karya Mahendra Kusuma, SH, M. Hum (2021), Pasal 17 ayat 1 UUD 1945 disusul dengan ayat 2 yang membahas kekuasaan Presiden terhadap menteri.
Lalu, bagaimana bunyi Pasal 17 ayat 1 UUD 1945? Apa makna dari pasal tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.
Bunyi Pasal 17 Ayat 1 UUD 1945
Seperti dikatakan di awal, Pasal 17 ayat 1 UUD 1945 menjadi landasan yang membahas peran Kementerian di Indonesia. Adapun bunyi Pasal 17 Ayat 1 Undang-undang 1945 adalah sebagai berikut:
“Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.”
Pasal tersebut dilanjutkan dengan ayat 2 yang berbunyi:
“Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.”
Kata "dibantu" digunakan juga dalam Pasal UUD lainnya, yakni Pasal 4 ayat 2, yang berbunyi:
“Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.”
Apabila dibandingkan, menteri dan wakil presiden sebagai pembantu Presiden memiliki konsep yang berbeda. Perkataan pembantu dalam hubungan jabatan wakil presiden adalah juga sebagai wakil kepala negara.
Sementara itu, menteri sebagai pembantu tidak bisa menggantikan presiden meskipun presiden berhalangan. Presiden yang berhalangan hanya bisa digantikan oleh wakil presiden.
Makna Pasal 17 Ayat 1 UUD 1945
Mengutip buku RPUT untuk SD yang ditulis oleh Afin Murtie, Pasal 17 ayat 1 UUD 1945 mengandung makna bahwa menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Oleh karena itu, kedudukan menteri negara juga tidak tergantung kepada DPR. Sebagaimana dikatakan dalam Pasal 17 ayat 2 yang menyatakan bahwa Presiden merupakan pihak yang berhak mengangkat dan memberhentikan menteri negara.
Di samping itu, Pasal 17 ayat 1 dan 2 UUD 1945 juga mengandung arti bahwa sistem pemerintahan yang dianut Indonesia adalah sistem presidensial, di mana presiden memiliki kekuasaan penuh dalam menyusun kabinet.
Kedudukan presiden juga sangat kuat karena dia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Mengutip Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas 10 (2021), Kementerian Negara Republik Indonesia mengemban tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden, meliputi:
Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat hingga daerah.
Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan kegiatan teknis skala nasional.
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
(GTT)
Frequently Asked Question Section
Pasal 17 Ayat 1 Tentang Apa?

Pasal 17 Ayat 1 Tentang Apa?
Pasal 17 ayat 1 merupakan landasan hukum yang membahas tentang Kementerian Indonesia.
Apa Bunyi Pasal 17 Ayat 1?

Apa Bunyi Pasal 17 Ayat 1?
Adapun bunyi pasal 17 ayat 1 UUD 1945 adalah sebagai berikut: “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.”
Siapa yang Angkat dan Berhentikan Menteri?

Siapa yang Angkat dan Berhentikan Menteri?
Presiden merupakan pihak yang berhak mengangkat dan memberhentikan menteri. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 17 ayat 2.
