Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Mimpi Basah Saat Puasa, Batal atau Tidak?
28 April 2020 10:04 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Menahan rasa haus dan lapar adalah syarat wajib melakukan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Selain dua hal tersebut, umat Muslim yang tengah berpuasa juga diwajibkan menahan hawa nafsu.
ADVERTISEMENT
Jika saat berpuasa mengeluarkan air mani dengan sengaja akibat hubungan seksual meski dengan pasangan yang sah, puasa tersebut dianggap batal. Nah, bagaimana jika air mani keluar tanpa disengaja akibat mengalami mimpi basah?
Hal ini masih menjadi pertanyaan dari banyak pihak. Mengenai hal tersebut, Rasullah SAW sudah menegaskan dalam hadist yang diriwayatkan Muhammad bin Katsir. "Tidaklah batal puasa orang yang muntah, mimpi basah, dan orang yang berbekam." (H.R. Abu Dawud)
Jika air mani atau sperma keluar karena tidak disengaja, apalagi dalam keadaan tidak sadar seperti tertidur, mereka dibebaskan dari ketentuan hukum Islam soal itu. Hadist riwayat Ahmad dari Aisyah juga menegaskan soal hal tersebut.
"Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang yang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh." (H.R. Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmizi)
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, bisa disimpulkan jika seseorang mengalami mimpi basah tidak membatalkan puasa Ramadhan. Namun perlu dicatat, orang tersebut harus segera mandi wajib untuk menyucikan diri dari hadas besar, terutama untuk menjalankan ibadah lain di bulan Ramadhan.
(LMJ)