Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Mudharabah: Pengertian, Rukun, dan Penerapannya dalam Perbankan Syariah
1 September 2021 18:41 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Mudharabah adalah bentuk kerja sama perniagaan dalam Islam yang dilakukan oleh pemilik modal dengan menyetorkan modalnya kepada pengelola. Keuntungannya dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, namun kerugian akan ditanggung pemilik modal sepenuhnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kerja sama mudharabah, pemilik modal disebut shohibul mal, sedangkan pengelolanya disebut mudharib. Hukum mudharabah adalah halal dan diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana disebutkan dalam hadist Rasulullah berikut yang artinya:
”Nabi bersabda, ada tiga hal yang didalamnya mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, mudharabah dan mencampur gandum dengan jemawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.” (HR.Ibnu Majah dari Shuhaib).
Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan lengkap tentang mudharabah yang bisa Anda simak.
Mudharabah dalam Islam
Mudharabah memiliki tiga rukun yang harus dipenuhi agar bisa dinyatakan sah. Rukun mudharabah yaitu adanya pemilik modal (shohibul mal) dan pengelola (mudharib); adanya modal, kerja, dan keuntungan; serta adanya sighat, yaitu ijab dan qabul.
ADVERTISEMENT
Beberapa keuntungan menjalankan kerja sama mudharabah adalah halal dan aman, sistem bagi hasilnya tidak melibatkan riba, pengembalian pokok pembiayaannya disesuaikan dengan arus kas nasabah, dan profit yang dihasilkan pun cukup menguntungkan. Sebaliknya, risikonya terbilang sangat kecil dan masih bisa diminimalisir.
Mengutip buku Buku Siswa Fikih Kelas X MA, secara umum mudharabah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Mudharabah mutlaqah
Pemilik modal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun, pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat.
2. Mudharabah muqayyadah
Pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
Penerapan Mudharabah dalam Perbankan
Dalam praktiknya, mudharabah bisa diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Mengutip buku Bank Syariah dari Teori ke Praktik oleh Muhammad Syafi'i, pada sisi penghimpunan dana, mudharabah diterapkan pada:
ADVERTISEMENT
Sedangkan pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk:
(MSD)