Konten dari Pengguna

Mudik Gratis Dishub Kabupaten Tangerang 2026: Syarat dan Terminal Tujuan

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mudik naik bus Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mudik naik bus Foto: Shutter Stock

Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang resmi menggelar program Mudik Gratis 2026 untuk masyarakat umum. Program ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 Maret 2026.

Program Mudik Gratis ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam meningkatkan pelayanan transportasi publik bagi warganya. Lalu, program ini digelar juga untuk mendukung kelancaran arus mudik agar perjalanan masyarakat berlangsung lebih tertib dan nyaman.

Di tahun 2026, tersedia berbagai rute perjalanan mudik menuju sejumlah daerah di Pulau Jawa hingga Sumatera dengan titik pemberhentian di terminal-terminal utama. Karena kuota peserta terbatas, masyarakat diharapkan segera melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi Anda yang ingin mendaftar program mudik gratis dari Dishub Kabupaten Tangerang, berikut syarat pendaftaran serta daftar terminal tujuan yang perlu diketahui.

Syarat Daftar Mudik Gratis Dishub Kabupaten Tangerang

Ilustrasi Mudik Gratis. Foto: Unsplash/CHUTTERSNAP

Sebelum mendaftar program mudik gratis dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan dalam bentuk soft file JPEG dengan ukuran maksimal 5 MB.

Merujuk pada laman Instagram Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang @dishubkabtang, berikut daftar dokumen yang harus disiapkan:

1. Kartu identitas diri (KTP/KIA/Kartu Pelajar/Akta Kelahiran atau sejenisnya).

2. Kartu Keluarga (KK): Satu formulir pendaftaran maksimal untuk 5 orang/peserta, baik dewasa maupun anak usia di atas 5 tahun.

3. Surat Keterangan Domisili asli dari tingkat RT/RW/Kelurahan/Kecamatan atau Surat Keterangan Kerja asli di wilayah Kabupaten Tangerang.

(Bagi peserta yang tidak memiliki KTP atau identitas Kabupaten Tangerang, wajib melampirkan surat keterangan domisili yang masih berlaku)

4. Menyertakan alamat email aktif karena tiket akan dikirim melalui email.

5. Gunakan nomor handphone aktif (WhatsApp diutamakan) untuk memudahkan koordinasi dan informasi lanjutan.

Terminal Tujuan Mudik Gratis Dishub Kabupaten Tangerang

Ilustrasi Pengecekan Bus (Ramp Check). Foto: Dishub Kota Tangerang

Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menyediakan lima rute tujuan utama, yakni Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, serta Jawa Timur.

Armada bus yang disiapkan juga telah melalui uji kelayakan operasional (ramp check) dan didukung pengemudi serta petugas profesional guna memastikan perjalanan mudik berlangsung tertib, aman, dan selamat hingga kota tujuan.

Berdasarkan informasi dari laman Instagram Dishub Kabupaten Tangerang @dishubkabtang, berikut daftar terminal tujuan Mudik Gratis tahun 2026 yang dapat dipilih masyarakat sesuai domisili kampung halaman:

Sumatera

  • Lampung – Terminal Rajabasa

  • Palembang – Terminal Alang-Alang Lebar

Jawa Barat

  • Cirebon – Terminal Harjamukti

  • Pangandaran – Terminal Pangandaran

  • Kuningan – Terminal Kertawangunan

  • Garut – Terminal Guntur

Jawa Tengah

  • Tegal – Terminal Tegal

  • Semarang – Terminal Mangkang

  • Solo – Terminal Tirtonadi

  • Wonogiri – Terminal Giri Adipura

  • Purworejo – Terminal Purworejo

  • Wonosobo – Terminal Mendolo

  • Magelang – Terminal Tidar

D.I. Yogyakarta

  • Yogyakarta – Terminal Giwangan

Jawa Timur

  • Madiun – Terminal Purboyo

  • Surabaya – Terminal Bratang

  • Pacitan – Terminal Pacitan

  • Malang – Terminal Arjosari

  • Banyuwangi – Terminal Brawijaya

Untuk mengetahui informasi pendaftaran dan jadwal keberangkatan secara lengkap, masyarakat diimbau untuk terus memantau kanal resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Mudik Gratis Pelindo 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

(ANB)