Muncul Flek Coklat Setelah Haid Apakah Boleh Sholat? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
23 November 2021 10:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pantone rilis warna merah seperti darah menstruasi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Pantone rilis warna merah seperti darah menstruasi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketika muncul flek coklat setelah haid, banyak Muslimah kerap bingung dan mempertanyakan hukum kesuciannya. Ada yang menganggap flek tersebut sebagai bagian dari haid, sehingga dinyatakan tidak suci. Namun, ada pula yang menganggapnya sebagai flek biasa layaknya keputihan.
ADVERTISEMENT
Jumhur ulama berpendapat bahwa flek coklat yang keluar setelah haid merupakan bagian dari warna darah. Penetapan hukumnya dibedakan menjadi dua kelompok yakni termasuk bagian dari haid dan bukan bagian dari haid (laisa minal haid).
Bagi yang menganggapnya sebagai darah haid, tentu diwajibkan untuk bersuci. Namun jika tidak, maka ia cukup membersihkan flek tersebut dan melanjutkan aktivitas ibadah seperti biasanya.

Apakah Boleh Shalat Jika Muncul Flek Coklat Setelah Haid?

Darah haid umumnya berwarna merah kehitaman, berbau tidak sedap, dan bertekstur kental. Dalam beberapa kasus, para wanita kerap mendapati flek berwarna coklat di pertengahan masa haidnya.
Jika hal seperti itu terjadi, dapat dikatakan bahwa flek tersebut adalah bagian dari haid dan berlaku hukum-hukum haid di dalamnya. Namun, jika flek tersebut muncul di luar siklus haid, maka itu bukanlah bagian dari darah haid.
Ilustrasi siklus menstruasi. Foto: Shutter Stock
Mengutip buku Ternyata Wanita Lebih Mudah Masuk Surga oleh Iis Nur'aeni, hukum ketetapan flek coklat setelah haid didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ummu Athiyah. Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
ADVERTISEMENT
"Kami tidak menganggap apa-apa darah yang berwarna kuning atau keruh sesudah suci." (HR. Abu Dawud).
Secara umum, hadits tersebut menjelaskan tentang hukum flek yang muncul setelah haid. Rasulullah tidak menganggapnya sebagai hadas layaknya darah haid, sehingga tidak perlu mandi besar untuk menyucikannya.
Pendapat serupa disampaikan oleh Buya Yahya dalam Youtube Channel Al-Bahjah TV. Beliau menuturkan:
“Hukumnya dibedakan menjadi dua macam. Ada yang menganggapnya sebagai darah haid meskipun keluar setelah masa haid, namun ada pula yang menganggapnya bukan bagian dari darah haid (laisa minal haid). Jika Anda mengikuti golongan yang pertama, maka wajib bersuci. Namun, jika mengikuti golongan yang kedua, maka Anda hanya perlu membersihkan fleknya dan bisa beribadah seperti biasa."
Ilustrasi Anak Menstruasi. Foto: Shutter Stock
Buya Yahya menambahkan bahwa pendapat ulama yang paling masyhur adalah yang menganggapnya bukan bagian dari darah haid (laisa minal haid). Meski begitu, persoalan ini masih termasuk dalam perkara khilafiyah. Sehingga, hukumnya dikembalikan kepada masing-masing individu.
ADVERTISEMENT
Adapun siklus haid yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah masa haid yang biasa dilalui seorang perempuan setiap bulannya. Siklus ini bisa berbeda tergantung pada hormon dan usia tiap individu.
Mengutip laman NHS, lamanya siklus haid wanita umumnya terjadi setiap 28 hari. Siklus menstruasi masih dianggap normal apabila jarak antarperiode haid berkisar antara 21-40 hari.
Jika kurang dari 21 hari, wanita bisa dikatakan memiliki siklus menstruasi pendek. Kondisi ini membuat wanita mengalami menstruasi lebih dari satu kali dalam sebulan.
Namun, perhitungan siklus tersebut tidak bisa dijadikan patokan sepenuhnya. Ini karena masa haid dalam Islam berlaku berbeda bagi tiap orang. Ada yang berlangsung selama 10 hari, tujuh hari, atau bahkan hanya tiga hari.
ADVERTISEMENT
(MSD)