Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Negara Kesatuan: Pengertian, Ciri-ciri, dan Contohnya
25 Januari 2021 17:56 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat 1, Indonesia adalah sebuah negara kesatuan yang berbentuk republik. Pengertian negara kesatuan adalah negara dengan sistem pemerintahan tertinggi berada di tangan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Dalam negara kesatuan, hanya terdapat satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), serta satu parlemen.
Tentunya, banyak negara yang juga menganut bentuk negara kesatuan selain Indonesia. Lantas apa saja ciri-ciri khusus negara kesatuan? Negara mana saja yang berbentuk negara kesatuan? Berikut ulasan lengkapnya.
Ciri-ciri Negara Kesatuan
Adapun ciri-ciri khusus negara kesatuan di antaranya:
Negara Kesatuan Selain Indonesia
ADVERTISEMENT
1. Jepang
Jepang menganut bentuk pemerintahan negara kesatuan. Bahkan Jepang dimasukkan dalam nominasi negara kesatuan terbaik di dunia.
Jepang memiliki seorang kaisar yang wewenangnya setara dengan presiden sebagai kepala negara. Sementara, perdana menteri memegang amanah untuk menjalankan pemerintahan.
2. Italia
Negara di Eropa yang berbentuk republik dan kesatuan salah satunya adalah Italia. Sementara sistem pemerintahan yang dianut Italia adalah parlementer.
Terdapat seorang presiden yang bertindak sebagai kepala negara. Sementara, perdana menteri bertindak sebagai kepala pemerintahan.
3. Yunani
Yunani memiliki perdana menteri yang betugas menjalankan negara dan dipilih berdasarkan rekomendasi parlemen. Dalam hal ini, konstitusi Yunani tunggal, serta dibuat untuk mengatur seluruh kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama. Konstitusi Yunani menjunjung norma agama yang membebaskan penduduknya untuk memeluk agama resmi.
4. Belanda
ADVERTISEMENT
Kepala negara Belanda dipimpin oleh seorang raja. Namun, kekuasaan Raja dibatasi oleh fungsi secara simbolis. Sementara kepala pemerintahan Belanda dijabat oleh perdana menteri. Konstitusi yang menjadi pedoman pemerintahan dan rakyat Belanda disebut dengan konstitusi Belanda.
5. Vietnam
Vietnam menganut sistem satu partai dengan aliran komunis yang kental. Nama partai pemerintahan yang dikenal Vietnam adalah DCSVN atau Dang Cong san Viet Nam.
DCSVN inilah yang memiliki kekuasaan tertinggi dan berpengaruh di sana. Konstitusi Vietnam adalah produk dari DCSVN. Sehingga, pemerintah dalam menjalankan tugasnya harus tunduk pada konstitusi ini.
6. Timor Leste
Timor Leste menganut sistem pemerintahan Republik Semi-Presidensial. Pengaturan pemerintahannya dikepalai oleh satu presiden bersama dengan satu orang perdana menteri. Dalam hal ini presiden berperan sebagai kepala negara, sementara perdana menteri bertugas mengepalai pemerintahan.
ADVERTISEMENT
(VIO)