Konten dari Pengguna

Niat Mewudhukan Jenazah dan Syarat Wajib Memandikan Mayat Seorang Muslim

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Niat Mewudhukan Jenazah. Foto: freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Niat Mewudhukan Jenazah. Foto: freepik.com

Dalam Islam, memandikan jenazah merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang masih hidup. Selain itu, umat Islam juga wajib mengafani, menyalatkan hingga menguburkan jenazah Muslim lainnya.

Mengutip buku Hukum Merawat Jenazah (Dari Memandikan Sampai Memakamkan) Menurut Syariat Islam karangan KH. Muhammad Hanif Muslih Lc., hukum memandikan jenazah adalah fardu kifayah. Artinya, jika sudah ada satu orang yang memandikan jenazah, kewajiban memandikan bagi yang lain telah gugur.

Akan tetapi, jika belum ada satu orang pun yang memandikannya, wajib bagi umat Muslim yang berada di sekitar jenazah untuk memandikannya. Dalil yang berisi tentang kewajiban memandikan jenazah tercantum dalam sabda Rasulullah SAW berikut.

Seorang lelaki berihram (haji) dijatuhkan ontanya dan meninggal karena patah tulang lehernya, dan kami bersama Nabi SAW., kemudian Nabi bersabda, “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara (sidr) dan kafankanlah dengan dua kain (ihram).” (HR. Imam Bukhari)

Terdapat beberapa hal yang wajib dilakukan ketika memandikan jenazah. Salah satunya adalah mewudhukannya. Bagaimana cara memandikan dan niat mewudhukan jenazah? Simak selengkapnya di bawah ini.

Ilustrasi jenazah. Foto: Shutter Stock

Niat Mewudhukan Jenazah

Mewudhukan jenazah hukumnya sunnah ketika hendak memandikan jenazah seorang Muslim. Mengutip dari buku Dirasah Islamiyah Kelas IX: SMP Nurul Huda, alangkah baiknya ketika mewudhukan jenazah diringi dengan membaca niat agar senantiasa diberi kelancaran.

Bacaan niat mewudhukan jenazah adalah sebagai berikut.

  • Niat mewudhukan jenazah laki-laki

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitul wudhu-a li hadzal mayyiti lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya niat wudhu untuk mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta’ala.”

  • Niat mewudhukan jenazah perempuan

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِةِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitul wudhu-a li hadzihil mayyitati lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya niat wudhu untuk mayit (perempuan) ini karena Allah Ta’ala.”

Ilustrasi Niat Mewudhukan Jenazah. Foto: freepik.com

Hal yang Wajib Dilakukan Saat Memandikan Jenazah

Setelah diwudhukan, jenazah kemudian dimandikan Dikutip dari buku Hukum Merawat Jenazah (Dari Memandikan Sampai Memakamkan) Menurut Syariat Islam, berikut hal-hal yang wajib dilakukan ketika memandikan jenazah.

1. Membaca niat memandikan jenazah (mayat).

Sebelum memandikan jenazah, umat Islam diwajibkan untuk membaca niat memandikan jenazah sebagai berikut.

  • Niat memandikan jenazah laki-laki

نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذَاالْمَيِّتِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul gusla adaa-an 'an haadzal mayyiti lillahi ta'aalaa.

Artinya: “Saya niat memandikan untuk memenunhi kewajiban dari mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta'ala."

  • Niat memandikan jenazah perempuan

نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul gusla adaa-an 'an haadzihil mayyitati lillaahi ta'aalaa.

Artinya: “Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (perempuan) ini karena Allah Ta'ala.”

2. Memandikan dengan menutup aurat jenazah.

3. Meratakan air ke seluruh tubuh, seperti mandi wajib bagi orang yang masih hidup (mandi junub, haid, atau nifas).

4. Dimandikan dengan air dan daun bidara.

5. Dimandikan dengan kapur atau sejenisnya.

6. Dimandikan lebih dari satu kali, jika dirasa masih kurang bersih.

(DND)