Konten dari Pengguna

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang yang Diwakilkan

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
17 Maret 2025 14:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membaca niat zakat fitrah. Foto: Pixabay/congerdesign
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membaca niat zakat fitrah. Foto: Pixabay/congerdesign
ADVERTISEMENT
Zakat fitrah wajib dijalankan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Tujuannya yaitu untuk membersihkan jiwa sekaligus menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Sama seperti ibadah lainnya, pelaksanaan zakat fitrah juga wajib diawali dengan niat. Oleh karena itu, umat muslim perlu memahami dan melafalkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri agar ibadahnya sah dan diterima oleh Allah SWT.
Anda bisa membaca niatnya di dalam hati maupun dilafalkan secara lisan. Simak uraian artikel berikut untuk mengetahui bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, dan orang lain yang diwakilkan.

Zakat Fitrah dalam Islam

Ilustrasi niat zakat fitrah untuk diri sendiri. Foto: Unsplash/Nazrul Azuwan Nordin.
Hukum pelaksanaan zakat fitrah telah dijelaskan secara detail dalam Al-Qur'an dan hadis, salah satunya lewat Surah Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
(Wa aqîmush-shalâta wa âtuz-zakâta warka‘û ma‘ar-râki‘în.)
Artinya: "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
ADVERTISEMENT
Lewat ayat tersebut, Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk menyisihkan sebagian hartanya untuk berzakat. Rasulullah SAW menetapkan bahwa besaran zakat fitrah adalah sebanyak 1 sha’, yang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok seperti beras, gandum, dan kurma.
Zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan besaran nominal yang setara. Pembayarannya dapat dilakukan selama bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Niat Zakat Fitrah

Ilustrasi niat zakat fitrah untuk diri sendiri. Foto: Unsplash/All_About_Najmi
Menurut buku Fikih untuk Kelas VIII MTs susunan Hasbiyallah (2008: 41), zakat fitrah hendaknya ditunaikan maksimal saat matahari mulai terbenam pada penghabisan Ramadhan (malam takbiran).
Namun, umat Islam juga boleh menunaikannya pada tanggal 1 Syawal sebelum matahari terbenam. Jika zakat fitrah dibayarkan saat matahari terbenam pada hari raya, maka hukumnya menjadi haram.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diungkapkan dalam Kitab Al Mahalli, Hamisy dari Kitab Al Qalyubi, dikutip dari buku Zakat, Infak, Sedekah, Gus Arifin (2011):
“Batas ukuran bukanlah saat matahari terbenam, tetapi saat fajar di pagi hari raya. Sehingga seandainya bayi lahir saat Isya’ maka tetap harus dibayarkan zahat fitrahnya. Bila ada orang yang meninggal saat yang sama, yaitu waktu Isya’ maka tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya.”
Sebelum menunaikan zakat fitrah, seorang muslim perlu membaca niatnya terlebih dahulu. Dirangkum dari Buku Induk Fikih Islam Nusantara, Imaduddin Utsman (2021:376), berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, dan orang lain:

1. Niat Zakat Ditrah untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
(Nawaitu an ukhrija zakata fitri an nafsi fardhan lillahi ta'ala.)
ADVERTISEMENT
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala".

2. Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga dan Diri Sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa.)
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala".

3. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa.)
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala".

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي ... فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii (...) fardhan lillaahi ta'aalaa.)
ADVERTISEMENT
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (nama anak), fardu karena Allah Ta'ala".

5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي ... فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii (...) fardhan lillaahi ta'aalaa.)
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (nama anak), fardu karena Allah Ta'ala".

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain yang Diwakilkan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ...فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (nama panjang dari orang yang diwakilkan), fardu karena Allah Ta'ala".
(SLT)