Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 untuk TWK, TIU, dan TKP

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tengah memasuki tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pelaksanaannya dimulai sejak 16 Oktober 2024 hingga 14 November 2024.
SKD adalah salah satu tahapan seleksi yang menentukan kelayakan peserta CPNS untuk maju ke tahap berikutnya atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Karenanya, peserta wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan, termasuk nilai ambang batas SKD CPNS 2024.
Lantas, berapakah nilai ambang batas SKD CPNS 2024? Bagaimana aturan pemeringkatannya? Untuk lebih jelasnya, simak artikel di bawah ini.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimum yang harus dicapai oleh peserta SKD CPNS 2024 agar bisa masuk dalam peringkat terbaik untuk jabatan yang dilamar. Ketentuannya diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024.
Dalam pelaksanaan SKD CPNS 2024, ada total 110 soal yang harus dikerjakan. Tes ini perlu harus diselesaikan dalam waktu 100 menit, atau 130 menit bagi penyandang disabilitas.
Ada tiga kategori soal yang dikerjakan: 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Dikutip melalui laman resmi BKN, berikut ini detail nilai ambang batas SKD CPNS 2024 pada formasi umum:
Nilai ambang batas atau passing grade TWK: 65
Nilai ambang batas atau passing grade TIU: 80
Nilai ambang batas atau passing grade TKP: 166
Sementara itu, nilai ambang batas SKD CPNS 2024 untuk peserta kebutuhan khusus adalah:
Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan nilai ambang batas TIU 60.
Cumlaude: Nilai kumulatif SKD (penjumlahan dari TWK, TIU, TKP) minimal 311 dan nilai ambang batas TIU 85.
Diaspora: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan nilai ambang batas TIU 85.
Putra atau putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan nilai ambang batas TIU 60.
Putra atau putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan nilai ambang batas TIU 60.
Skor Tertinggi SKD CPNS 2024
Skor tertinggi yang bisa diraih dalam SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan rincian sebagai berikut:
Skor tertinggi TWK yang terdiri dari 30 soal adalah 150. Jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak menjawab mendapat nilai 0.
Skor tertinggi TIU yang terdiri dari 35 soal adalah 175. Jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak menjawab mendapat nilai 0.
Skor tertinggi TKP yang terdiri dari 45 soal adalah 225. Jawaban benar bernilai antara 1 hingga 5, tidak menjawab mendapat nilai 0.
Syarat Lolos Tes SKD CPNS 2024
Mencapai atau melampaui nilai ambang batas SKD CPNS 2024 tidak otomatis menjamin peserta untuk lolos ke tahap berikutnya. Peserta harus masuk dalam peringkat tertinggi yang mencapai tiga kali dari jumlah formasi yang dibutuhkan untuk jabatan yang dilamar.
Misalnya, jika suatu instansi membuka 3 formasi, peserta harus masuk dalam 9 peringkat teratas untuk bisa lanjut ke tahap berikutnya.
Baca juga: Imbas E-meterai Eror, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Sampai 10 September
(RK)
