Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 untuk TWK, TIU, dan TKP
22 Oktober 2024 17:46 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS ) 2024 tengah memasuki tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pelaksanaannya dimulai sejak 16 Oktober 2024 hingga 14 November 2024.
ADVERTISEMENT
SKD adalah salah satu tahapan seleksi yang menentukan kelayakan peserta CPNS untuk maju ke tahap berikutnya atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB ). Karenanya, peserta wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan, termasuk nilai ambang batas SKD CPNS 2024.
Lantas, berapakah nilai ambang batas SKD CPNS 2024? Bagaimana aturan pemeringkatannya? Untuk lebih jelasnya, simak artikel di bawah ini.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimum yang harus dicapai oleh peserta SKD CPNS 2024 agar bisa masuk dalam peringkat terbaik untuk jabatan yang dilamar. Ketentuannya diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024.
Dalam pelaksanaan SKD CPNS 2024, ada total 110 soal yang harus dikerjakan. Tes ini perlu harus diselesaikan dalam waktu 100 menit, atau 130 menit bagi penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
Ada tiga kategori soal yang dikerjakan: 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK ), 35 Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Dikutip melalui laman resmi BKN, berikut ini detail nilai ambang batas SKD CPNS 2024 pada formasi umum:
Sementara itu, nilai ambang batas SKD CPNS 2024 untuk peserta kebutuhan khusus adalah:
ADVERTISEMENT
Skor Tertinggi SKD CPNS 2024
Skor tertinggi yang bisa diraih dalam SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan rincian sebagai berikut:
Syarat Lolos Tes SKD CPNS 2024
Mencapai atau melampaui nilai ambang batas SKD CPNS 2024 tidak otomatis menjamin peserta untuk lolos ke tahap berikutnya. Peserta harus masuk dalam peringkat tertinggi yang mencapai tiga kali dari jumlah formasi yang dibutuhkan untuk jabatan yang dilamar.
ADVERTISEMENT
Misalnya, jika suatu instansi membuka 3 formasi, peserta harus masuk dalam 9 peringkat teratas untuk bisa lanjut ke tahap berikutnya.
(RK)
Live Update