Nomor Keputusan Pengesahan Coretax dan Cara Login untuk Wajib Pajak

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Nomor keputusan pengesahan Coretax merupakan informasi yang dibutuhkan oleh wajib pajak di Indonesia. Informasi ini merupakan salah satu bentuk kredibilitas aturan yang berlaku. Sebagaimana diketahui, Coretax atau sistem administrasi pajak baru telah diterapkan sejak 1 Januari 2025 lalu.
Coretax adalah inovasi dalam administrasi perpajakan yang dirancang untuk mempermudah berbagai layanan pajak. Sistem ini menggantikan proses berbasis kertas dengan dokumen digital yang dapat diakses wajib pajak.
Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Sistem ini mengurangi biaya kepatuhan pajak, baik dalam bentuk uang, waktu, maupun beban psikologis.
Nomor Keputusan Pengesahan Coretax
Core Tax Administration System atau Coretax adalah sistem administrasi pajak berbasis digital yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia. Sistem Coretax mulai beroperasi penuh pada 1 Januari 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456 Tahun 2024.
Regulasi penggunaan Coretax diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PMK ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel, dan fleksibel.
Kini administrasi pajak bisa dilakukan lebih praktis melalui portal Coretax. Dalam ulasan di bawah ini akan dijelaskan cara mengakses Coretax bagi wajib pajak yang pertama kali login.
Panduan Login Coretax untuk Pengguna DJP Online
Melalui aplikasi Cortex, semua layanan perpajakan kini bisa diakses dengan mudah tanpa perlu mengeluarkan biaya transportasi atau percetakan.
Untuk mengakses layanan tersebut dan layanan perpajakan lainnya, wajib pajak harus login terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah untuk mengakses Coretax:
Buka laman: https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
Baca informasi penting yang ditampilkan, lalu gulir ke bawah hingga menemukan pernyataan "Saya telah membaca dan memahami informasi di atas".
Centang kotak di samping pernyataan tersebut dan klik "Akses Coretax".
Masukkan ID Pengguna (NIK atau NPWP), kata sandi, dan kode Captcha.
Klik "Login".
Setelah berhasil login, wajib pajak akan diminta untuk mengganti kata sandi dengan langkah-langkah berikut:
Pilih opsi konfirmasi melalui email atau nomor telepon.
Masukkan kode Captcha, centang pernyataan, lalu klik "Kirim."
Periksa email atau nomor telepon untuk menemukan tautan ubah kata sandi yang berasal dari domain resmi DJP.
Klik tautan tersebut dan masukkan kata sandi baru, kemudian simpan perubahan.
Baca juga: Coretax Masih Bermasalah, DJP Sebut Sudah Lakukan Perbaikan Fitur Layanan
Cara Login Coretax Tanpa Akun DJP Online
Wajib pajak yang sudah memiliki NPWP namun belum memiliki akun DJP Online tetap dapat menikmati layanan perpajakan di Coretax dengan mengajukan permintaan akses layanan. Berikut langkah-langkahnya:
Akses tautan login Coretax https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
Gulir layar ke bawah hingga menemukan pernyataan "Saya telah membaca dan memahami informasi di atas".
Klik centang pada kotak di samping pernyataan tersebut.
Klik tombol "Akses Coretax".
Pilih opsi "Permintaan Akses Digital".
Ikuti petunjuk yang diberikan dan lengkapi formulir yang tersedia.
Pastikan nomor telepon dan alamat email yang didaftarkan aktif.
Setelah seluruh formulir diisi, klik "Kirim Permintaan".
Jika permohonan disetujui, wajib pajak dapat mulai menggunakan platform Coretax.
(SLT)
