Nomor Surat SKCK yang Mana? Ini Letaknya agar Tidak Keliru

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kerap dijadikan sebagai salah satu dokumen wajib dalam berbagai proses administrasi. Dokumen ini biasanya diminta saat melamar pekerjaan hingga mendaftar CPNS.
Mengutip laman Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh unit Intelkam Polri kepada seseorang untuk memenuhi suatu persyaratan. Surat ini berlaku sampai dengan 6 bulan sejak diterbitkan.
Informasi yang diminta biasanya berupa nomor surat SKCK. Masalahnya, masih banyak orang bingung nomor surat SKCK yang mana saat hendak mengisikan formulir administrasi. Agar tidak keliru, simak penjelasan mengenai letak nomor SKCK berikut ini!
Nomor Surat SKCK yang Mana?
Berdasarkan format resmi, nomor SKCK yang sah dan digunakan untuk administrasi terletak di bagian atas tengah dokumen, tepat di bawah judul "SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN / POLICE RECORD".
Nomor inilah yang harus dicantumkan pada formulir pendaftaran, daftar riwayat hidup, atau dokumen resmi lainnya.
Contoh posisi:
SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
POLICE RECORD
Nomor: SKCK/YANMAS/21.893/VIII/2025/SEK.TBN
Pada lembar SKCK, terdapat deretan angka lain yang terletak di pojok kanan atas. Namun, nomor tersebut adalah nomor seri blanko yang fungsinya ditujukan untuk keperluan internal dan administrasi kepolisian.
Jangan gunakan nomor di pojok kanan atas tersebut untuk keperluan pendaftaran atau administrasi karena itu bukan nomor SKCK. Selalu gunakan nomor yang tertera di bawah judul utama dokumen.
Format Nomor SKCK
Agar tidak salah melihat nomor surat SKCK, Anda harus mengenali formatnya terlebih dahulu. Secara umum, setiap nomor SKCK memiliki struktur seragam, yaitu:
SKCK / YANMAS / [Nomor Registrasi] / [Bulan Terbit] / [Tahun Terbit] / [Satuan Penerbit]
Jika diuraikan artinya adalah:
SKCK/YANMAS: Kode standar untuk pelayanan masyarakat terkait SKCK.
Nomor Registrasi: Nomor urut unik yang tercatat di unit kepolisian tersebut.
Bulan Terbit: Ditulis dalam angka Romawi, misalnya VI untuk Juni, VIII untuk Agustus.
Tahun Terbit: Tahun saat SKCK tersebut diterbitkan.
Satuan Penerbit: Kode unit kepolisian yang mengeluarkan SKCK. Misalnya, BAINTELKAM untuk Mabes Polri, SAT INTELKAM untuk Polres, atau SEK.TBN untuk Polsek.
Contoh: SKCK/YANMAS/6321/VI/2024/BAINTELKAM
Format ini memastikan setiap SKCK yang diterbitkan memiliki nomor unik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Cara Membuat SKCK Online
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk membuat SKCK, yakni secara offline dengan datang langsung ke kantor Polsek/Polres/Polda atau secara online melalui aplikasi PRESISI Polri. Namun, membuat SKCK online lebih disarankan karena mudah dan praktis.
Bagi yang berencana membuat SKCK, berikut daftar dokumen yang dibutuhkan:
Scan KTP dan KTP asli;
Scan Kartu Keluarga (KK);
Scan Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir;
6 lembar pas foto terbaru ukuran 4x6 cm latar belakang merah;
Scan kartu BPJS Kesehatan aktif.
Selanjutnya, simak tata cara membuat SKCK online melalui aplikasi PRESISI Polri berikut ini:
Unduh aplikasi PRESISI Polri, lalu buat akun baru.
Buka menu SKCK di aplikasi dan pilih opsi untuk mengajukan permohonan baru.
Lengkapi data diri pada formulir online dan unggah file scan KTP, KK, serta pas foto.
Lakukan pembayaran sebesar Rp30.000 sesuai instruksi, lalu simpan barcode yang muncul sebagai bukti transaksi.
Datang ke Polsek/Polres/Polda dengan membawa KTP asli dan tunjukkan barcode dari aplikasi.
Setelah proses verifikasi singkat, SKCK fisik akan dicetak dan diserahkan kepada Anda.
Sementara untuk pembuatan SKCK offline, Anda cukup datang langsung ke loket pelayanan SKCK Polsek/Polres/Polda, isi formulir pendaftaran, serahkan dokumen fisik, bayar biaya pendaftaran, dan tunggu hingga SKCK diterbitkan.
(FHK)
Baca juga: 2 Contoh Surat Kuasa Pengambilan SKCK untuk Referensi
