Norma Hukum: Pengertian, Tujuan, Ciri-Ciri, dan Contohnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, manusia membutuhkan norma sebagai aturan dan pedoman. Norma ini wajib dipatuhi dan ditaati setiap orang di dalam lingkungan di mana norma tersebut diberlakukan.
Ada banyak jenis norma yang mengatur kehidupan manusia, salah satunya norma hukum. Norma hukum adalah aturan yang dibuat pemerintah kepada masyarakat dengan bantuan aparatur negara seperti hakim, jaksa, polisi, dan lainnya.
Norma hukum sifatnya memaksa dan mengikat. Memaksa artinya semua peraturan hukum yang sudah dibentuk harus diikuti oleh semua orang. Sedangkan mengikat artinya setiap peraturan yang dibuat berlaku kepada semua orang yang tinggal di negara tersebut tanpa terkecuali.
Agar lebih memahaminya, berikut ulasan tujuan, ciri-ciri, dan contoh norma hukum.
Tujuan Norma Hukum
Membentuk masyarakat supaya memiliki jiwa nasionalis
Menciptakan masyarakat yang lebih tertib dan teratur
Mewujudkan tatanan masyarakat yang tertib guna mencegah terjadinya perilaku semena-mena antar sesama masyarakat.
Mewujudkan masyarakat yang paham akan hukum dan peraturan
Mencegah perbuatan masyarakat yang menyimpang dari tatanan sosial
Menegakkan sistem keadilan dan keteraturan dalam kegiatan sosial dan bermasyarakat
Menjatuhkan sanksi kepada pelanggar hukum agar terbentuk masyarakat yang taat hukum
Mencegah masyarakan bertindak kriminal
Ciri-ciri Norma Hukum
Terdapat aturan yang bisa mengatur tingkah laku masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-harinya
Dibuat dan disahkan oleh lembaga resmi pemerintah sehingga memiliki kekuatan hukum
Bersifat mengikat kepada semua orang yang ada dalam negara tersebut
Dapat mengenakan sanksi yang nyata kepada pelanggar seperti sanksi penjara, denda, ataupun pengurangan hak lainnya
Contoh Norma Hukum
Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang mengambil sesuatu barang, dimana seluruhnya ataupun sebagian milik orang lain, dengan maksud agar akan dimiliki namun secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun ataupun denda paling banyak enam puluh rupiah.
Pasal 1234 BW yang menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu ataupun untuk tidak berbuat sesuatu. Pasal ini membahas mengenai prestasi dan wanprestasi dalam perjanjian resmi.
Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang akan membahayakan diri, jiwa, maupun juga hartanya, termasuk keluarganya.
(MSD)
