Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Norma Hukum: Pengertian, Tujuan, Ciri-Ciri, dan Contohnya
28 Januari 2021 11:35 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, manusia membutuhkan norma sebagai aturan dan pedoman. Norma ini wajib dipatuhi dan ditaati setiap orang di dalam lingkungan di mana norma tersebut diberlakukan.
ADVERTISEMENT
Ada banyak jenis norma yang mengatur kehidupan manusia, salah satunya norma hukum . Norma hukum adalah aturan yang dibuat pemerintah kepada masyarakat dengan bantuan aparatur negara seperti hakim, jaksa, polisi, dan lainnya.
Norma hukum sifatnya memaksa dan mengikat. Memaksa artinya semua peraturan hukum yang sudah dibentuk harus diikuti oleh semua orang. Sedangkan mengikat artinya setiap peraturan yang dibuat berlaku kepada semua orang yang tinggal di negara tersebut tanpa terkecuali.
Agar lebih memahaminya, berikut ulasan tujuan, ciri-ciri, dan contoh norma hukum.
Tujuan Norma Hukum
ADVERTISEMENT
Ciri-ciri Norma Hukum
Contoh Norma Hukum
ADVERTISEMENT
(MSD)