Konten dari Pengguna

Norma Hukum: Pengertian, Tujuan, Ciri-Ciri, dan Contohnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi norma hukum. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi norma hukum. Foto: pixabay

Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, manusia membutuhkan norma sebagai aturan dan pedoman. Norma ini wajib dipatuhi dan ditaati setiap orang di dalam lingkungan di mana norma tersebut diberlakukan.

Ada banyak jenis norma yang mengatur kehidupan manusia, salah satunya norma hukum. Norma hukum adalah aturan yang dibuat pemerintah kepada masyarakat dengan bantuan aparatur negara seperti hakim, jaksa, polisi, dan lainnya.

Norma hukum sifatnya memaksa dan mengikat. Memaksa artinya semua peraturan hukum yang sudah dibentuk harus diikuti oleh semua orang. Sedangkan mengikat artinya setiap peraturan yang dibuat berlaku kepada semua orang yang tinggal di negara tersebut tanpa terkecuali.

Agar lebih memahaminya, berikut ulasan tujuan, ciri-ciri, dan contoh norma hukum.

Ilustrasi norma hukum. Foto: pixabay

Tujuan Norma Hukum

  • Membentuk masyarakat supaya memiliki jiwa nasionalis

  • Menciptakan masyarakat yang lebih tertib dan teratur

  • Mewujudkan tatanan masyarakat yang tertib guna mencegah terjadinya perilaku semena-mena antar sesama masyarakat.

  • Mewujudkan masyarakat yang paham akan hukum dan peraturan

  • Mencegah perbuatan masyarakat yang menyimpang dari tatanan sosial

  • Menegakkan sistem keadilan dan keteraturan dalam kegiatan sosial dan bermasyarakat

  • Menjatuhkan sanksi kepada pelanggar hukum agar terbentuk masyarakat yang taat hukum

  • Mencegah masyarakan bertindak kriminal

Ciri-ciri Norma Hukum

  • Terdapat aturan yang bisa mengatur tingkah laku masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-harinya

  • Dibuat dan disahkan oleh lembaga resmi pemerintah sehingga memiliki kekuatan hukum

  • Bersifat mengikat kepada semua orang yang ada dalam negara tersebut

  • Dapat mengenakan sanksi yang nyata kepada pelanggar seperti sanksi penjara, denda, ataupun pengurangan hak lainnya

Ilustrasi norma hukum. Foto: pixabay

Contoh Norma Hukum

  • Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang mengambil sesuatu barang, dimana seluruhnya ataupun sebagian milik orang lain, dengan maksud agar akan dimiliki namun secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun ataupun denda paling banyak enam puluh rupiah.

  • Pasal 1234 BW yang menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu ataupun untuk tidak berbuat sesuatu. Pasal ini membahas mengenai prestasi dan wanprestasi dalam perjanjian resmi.

  • Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang akan membahayakan diri, jiwa, maupun juga hartanya, termasuk keluarganya.

(MSD)