Konten dari Pengguna

Norma Pertama Dalam Tata Hukum Indonesia

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
21 Oktober 2020 19:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Norma Pertama Dalam Tata Hukum Indonesia. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Norma Pertama Dalam Tata Hukum Indonesia. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, secara otomatis Indonesia menjadi negara berdaulat yang dapat menentukan tata hukum negaranya sendiri. Muncul pertanyaan, apa yang menjadi norma pertama dalam tata hukum Indonesia?
ADVERTISEMENT
Melansir dari jurnal Makna dan Kedudukan Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia tulisan Jazim Hamidi, proklamasi kemerdekaan RI menjadi dasar bagi berlakunya segala macam ketentuan hukum Indonesia. Atau dengan kata lain, proklamasi merupakan norma pertama dari tata hukum Indonesia.
Mengapa demikian? Tanpa proklamasi kemerdekaan, negara Indonesia belum tentu berdiri. Dengan tindakan proklamasi tersebut, terciptalah tatanan sistem hukum nasional, meskipun pada saat itu masih belum berbentuk hukum positif tertulis. Baru pada 18 Agustus 1945, terbentuklah tatanan hukum positif tertulis yakni Pembukaan dan UUD Proklamasi.
Masih dikutip dari sumber yang sama, dalam naskah proklamasi terkandung prinsip-prinsip yang dijadikan sebagai norma dasar. Norma ini menjadi sumber inspirasi dan sumber rujukan pembentukan hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Prinsip-prinsip yang dimaksud meliputi asas kemerdekaan, persamaan, asas kepastian hukum, asas persatuan, nilai keadilan, nilai perikemanusiaan, dan hak untuk menentukan nasib sendiri atas bangsanya.
(ERA)