Pahala Kurban Kambing, Benarkah Bisa untuk Satu Keluarga?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berkurban pada Idul Adha merupakan amalan dengan segudang keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam banyak dalil. Pertanyaannya, seberapa banyak pahala kurban kambing?
Disebutkan dalam buku Panduan Qurban dari A sampai Z: Mengupas Tuntas Seputar Fiqh Qurban susunan Ammi Nur Baits, banyak ulama yang menjelaskan bahwa berkurban pada hari Idul Adha lebih utama dibandingkan sedekah yang jumlahnya senilai atau sama dengan harga hewan kurban.
Berkurban merupakan amalan yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Hukum mengerjakannya adalah sunnah muakkad bagi Muslim yang mampu secara ekonomi. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT yang artinya:
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (Q.S Al-Kautsar: 1-3)
Pahala Kurban Kambing
Merujuk buku Panduan Qurban dari A sampai Z: Mengupas Tuntas Seputar Fiqh Qurban yang ditulis Ammi Nur Baits, pahala seekor kambing yang dikurbankan cukup untuk satu keluarga, meskipun jumlah anggota keluarganya sangat banyak. Pahala ini juga mengalir untuk keluarga yang sudah meninggal. Dalilnya adalah hadits dari Abu Ayyub r.a.
“Pada masa Rasulullah SAW, seorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi 1505, Ibnu Majah 3147, dan dinilai shahih oleh Al-Albani)
Ketika Anda berkurban kambing, jangan ragu meniatkannya untuk seluruh anggota keluarga. Rasulullah SAW bahkan pernah berkurban kambing dan berniat untuk dirinya beserta seluruh umatnya. Beliau mengucapkan kalimat berikut sebelum menyembelih:
“Ya Allah ini qurban dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR. Abu Daud 2810 dan Al Hakim 4/229, dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa 4/349)
Berdasarkan hadits tersebut, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan, "Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi SAW.” (Ahkamul Idain)
Pertanyaannya, siapa saja anggota keluarga yang tercakup dalam pahala kambing kurban? Para ulama berselisih pendapat tentang batasan anggota keluarga yang dimaksud. Hasilnya, ada tiga pendapat yang bisa dijadikan rujukan:
Mazhab Malikiyah dalam kitab at-Taj wa Iklil mengatakan bahwa anggota keluarga yang dimaksud harus memenuhi 3 hal, yakni tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan orang yang berkurban (shohibul qurban) menanggung nafkahnya.
Sebagian besar ulama dalam mazhab Syafi’iyah mengatakan bahwa anggota keluarga hanya orang-orang yang berhak mendapatkan nafkah dari shohibul qurban.
Beberapa ulama Syafi’iyah seperti Ar-Ramli, As-Syarbini, dan At-Thablawi berpendapat bahwa semua orang yang tinggal dengan shohibul qurban, termasuk anggota keluarga, meskipun bukan kerabat. Namun, Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj berkomentar bahwa fatwa ini terlalu jauh dari kebenaran jika merujuk pada hadits dari Abu Ayyub r.a.
Baca Juga: Seorang Shahibul Kurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal Berapa?
(DEL)
