Konten dari Pengguna

Pajak Hadiah Berapa Persen? Ini Besaran Tarifnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
28 Februari 2024 18:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak hadiah. Foto: Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak hadiah. Foto: Shutterstock.
ADVERTISEMENT
Pajak hadiah berapa persen menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Menurut Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), hadiah termasuk objek yang dapat dikenai pajak penghasilan.
ADVERTISEMENT
Jenis hadiah yang dapat dikenai pajak dibedakan menjadi empat kriteria, yakni hadiah undian, hadiah lomba, hadiah yang berkaitan dengan pekerjaan, serta penghargaan.
Tarif pajak hadiah berbeda-beda tergantung jenis dan penerimanya. Untuk mengetahui besaran pajak dari tiap-tiap hadiah, simak informasi berikut.

Pajak Hadiah Berapa Persen?

Ilustrasi pajak hadiah. Foto: Unsplash.
Sebagaimana telah disebutkan, pajak hadiah terdiri dari empat macam, yaitu hadiah undian, hadiah lomba, hadiah yang berkaitan dengan pekerjaan, dan penghargaan.
Dikutip dari buku How to be A Smarter Taxpayer: Bagaimana Menjadi Wajib Pajak oleh Gatot S.M Faisal, perlakuan pajak atas hadiah dapat bersifat final maupun tidak final.
Pajak hadiah yang bersifat final telah ditetapkan tarifnya dalam undang-undang. Sementara pajak yang bersifat tidak final akan dihitung menggunakan tarif progresif setelah dijumlahkan dengan penghasilan global lainnya. Berikut ini besaran tarif pajak hadiah berdasarkan kriterianya:
ADVERTISEMENT

1. Hadiah undian

Hadiah undian adalah segala sesuatu yang diterima wajib pajak dari hasil pengundian. Hadiah bisa berbentuk uang atau berbentuk barang, seperti barang elektronik, motor, mobil, hingga rumah. Dikutip dari buku Dasar-Dasar Perpajakan yang disusun oleh Juli Ratnawati,
Dasar hukum pajak hadiah undian adalah 25% dari nilai hadiah undian. Adapun ketentuan ini tercatat dalam UU PPh Pasal 2 dan PP No 132 Tahun 2000.

2. Hadiah lomba

Hadiah dari perlombaan adalah segala bentuk bingkisan yang diberikan sebagai penghargaan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan. Tarif pajak hadiah lomba bagi wajib pajak dalam negeri adalah 15% dan 20% bagi wajib pajak negara lain (WNA).

3. Hadiah yang berkaitan dengan pekerjaan

Hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan adalah hadiah yang diterima wajib pajak bukan dari hasil lomba maupun undian. Misalnya, bonus atau royalti. Tarif pajak jenis hadiah ini adalah 15% untuk wajib pajak perorangan dalam negeri dan 20% untuk wajib pajak perorangan luar negeri (WNA).
ADVERTISEMENT

4. Penghargaan atas prestasi atau jasa

Jenis hadiah penghargaan diperoleh wajib pajak sebagai apresiasi karena melakukan perbuatan baik atau mencapai prestasi tertentu tanpa mengikuti ajang perlombaan. Tarif pajak jenis hadiah ini adalah 15% untuk wajib pajak perorangan dalam negeri dan 20% untuk wajib pajak perorangan luar negeri (WNA).
(GLW)