Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Pajak Hadiah Berapa Persen? Ini Besaran Tarifnya
28 Februari 2024 18:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jenis hadiah yang dapat dikenai pajak dibedakan menjadi empat kriteria, yakni hadiah undian, hadiah lomba, hadiah yang berkaitan dengan pekerjaan, serta penghargaan.
Tarif pajak hadiah berbeda-beda tergantung jenis dan penerimanya. Untuk mengetahui besaran pajak dari tiap-tiap hadiah, simak informasi berikut.
Pajak Hadiah Berapa Persen?
Sebagaimana telah disebutkan, pajak hadiah terdiri dari empat macam, yaitu hadiah undian, hadiah lomba, hadiah yang berkaitan dengan pekerjaan, dan penghargaan.
Dikutip dari buku How to be A Smarter Taxpayer: Bagaimana Menjadi Wajib Pajak oleh Gatot S.M Faisal, perlakuan pajak atas hadiah dapat bersifat final maupun tidak final.
Pajak hadiah yang bersifat final telah ditetapkan tarifnya dalam undang-undang. Sementara pajak yang bersifat tidak final akan dihitung menggunakan tarif progresif setelah dijumlahkan dengan penghasilan global lainnya. Berikut ini besaran tarif pajak hadiah berdasarkan kriterianya:
ADVERTISEMENT
1. Hadiah undian
Hadiah undian adalah segala sesuatu yang diterima wajib pajak dari hasil pengundian. Hadiah bisa berbentuk uang atau berbentuk barang, seperti barang elektronik, motor, mobil, hingga rumah. Dikutip dari buku Dasar-Dasar Perpajakan yang disusun oleh Juli Ratnawati,
Dasar hukum pajak hadiah undian adalah 25% dari nilai hadiah undian. Adapun ketentuan ini tercatat dalam UU PPh Pasal 2 dan PP No 132 Tahun 2000.
2. Hadiah lomba
Hadiah dari perlombaan adalah segala bentuk bingkisan yang diberikan sebagai penghargaan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan. Tarif pajak hadiah lomba bagi wajib pajak dalam negeri adalah 15% dan 20% bagi wajib pajak negara lain (WNA).
3. Hadiah yang berkaitan dengan pekerjaan
Hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan adalah hadiah yang diterima wajib pajak bukan dari hasil lomba maupun undian. Misalnya, bonus atau royalti. Tarif pajak jenis hadiah ini adalah 15% untuk wajib pajak perorangan dalam negeri dan 20% untuk wajib pajak perorangan luar negeri (WNA).
ADVERTISEMENT
4. Penghargaan atas prestasi atau jasa
Jenis hadiah penghargaan diperoleh wajib pajak sebagai apresiasi karena melakukan perbuatan baik atau mencapai prestasi tertentu tanpa mengikuti ajang perlombaan. Tarif pajak jenis hadiah ini adalah 15% untuk wajib pajak perorangan dalam negeri dan 20% untuk wajib pajak perorangan luar negeri (WNA).
(GLW)