Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pandangan Islam tentang Cadaver dan Hukum Memperolehnya
14 Desember 2023 15:29 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Istilah cadaver sangat umum digunakan dalam dunia pendidikan kedokteran. Istilah ini merujuk pada mayat manusia yang diawetkan dan dijadikan sebagai objek pembelajaran anatomi.
ADVERTISEMENT
Dalam ranah kedokteran, cadaver dianggap sebagai “guru besar”. Melalui perantara objek ini, mahasiswa dapat mempelajari anatomi, mengidentifikasi jenis penyakit manusia, serta mempelajari sistem organ dan lainnya.
Oleh karena itu, mahasiswa kedokteran dianjurkan untuk menghormati cadaver dengan sebaik-baiknya. Seseorang harus mempelajari adab dan etika ketika menggunakannya sebagai objek pembelajaran.
Di Indonesia, penggunaan cadaver diatur dalam ketentuan hukum yang ketat. Bagaimana pandangan Islam tentang cadaver? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Pandangan Islam tentang Cadaver
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 12 Tahun 2007 menjelaskan bahwa jenazah, dalam hal ini cadaver, semestinya diperlakukan dengan adab yang baik. Meski sudah tidak bernyawa, cadaver tetap berhak menerima perlakuan moral yang baik dari orang lain.
ADVERTISEMENT
Mengutip jurnal Analisis Legalitas Akad Jual Beli Kadaver dalam Pengembangan Ilmu Kedokteran Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Positif di Indonesia susunan Mega Ningsih Fitriyah (2023), cadaver harus digunakan sebagaimana mestinya, yakni sebagai media pembelajaran. Siapa pun, termasuk mahasiswa kedokteran, tidak boleh menjadikannya sebagai objek senda gurau atau permainan.
Bahkan, para ulama mewanti-wanti agar pihak-pihak terkait meletakkan cadaver di tempat yang semestinya. Jangan sampai, cadaver ditelantarkan begitu saja apabila sudah tidak digunakan.
Kembali bicara soal adab, ternyata para ulama juga melarang umat Muslim untuk mengatakan hal-hal yang tidak baik soal cadaver. Misalnya dengan mengatakan, “cadaver ini pasti dulu orang nakal” atau “cadaver ini badannya sudah jelek”.
Hal ini selaras dengan pesan yang pernah disabdakan oleh Rasulullah SAW. Beliau berkata, “Mematahkan atau menghancurkan tulang orang yang sudah mati itu (dosanya) sama saja dengan memecahkan tulang orang dalam keadaan hidup.” (HR. Abu Daud)
ADVERTISEMENT
Dalam hadits lain, Rasulullah juga bersabda, “Janganlah kamu memaki orang yang telah mati karena sesungguhnya mereka telah menemui apa yang mereka amalkan semasa hidupnya.” (HR. Bukhari).
Jika membahas tentang proses mendapatkan cadaver, para ulama menjelaskannya dengan lebih detail. Sebagian besar mengatakan bahwa hukum akad “jual beli” cadaver dilarang dalam agama.
Ini berlaku apabila jual beli yang dimaksud ditujukan untuk memperoleh keuntungan semata. Hal ini selaras dengan pendapat Buya Yahya dalam ceramah singkatnya di channel YouTube Al-Bahjah TV. Beliau mengatakan:
“Mayat tidak boleh diperjualbelikan. Tapi mayat harus dihormati. Untuk praktik kedokteran, biasanya bukan beli mayat, melainkan berasal dari mayat yang tidak memiliki sanak saudara. Hal ini diperbolehkan dalam Islam.”
Buya Yahya menambahkan bahwa mayat yang masih memiliki saudara, keluarga, dan identitas tidak boleh digunakan sebagai alat praktik kedokteran. Sebab, ada hukum yang mengaturnya.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam sendiri, mayat yang boleh dijadikan praktik kedokteran hanyalah mayat tanpa identitas yang tidak memiliki keluarga. Kemudian, diperbolehkan juga menggunakan mayat kafir harbi, yakni orang kafir yang memerangi umat Islam secara terang-terangan.
(MSD)