Panduan dan Cara Cetak e-STR untuk Tenaga Kesehatan

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cetak e-STR penting diketahui dokter dan perawat agar dapat menjalankan praktis pelayanan kesehatan. Pengajuan Surat Tanda Registrasi kini semakin praktis dengan adanya e-STR.
e-STR merupakan aplikasi yang dikembangkan Kementerian Kesehatan untuk memudahkan tenaga kesehatan dalam melakukan registrasi baru atau registrasi ulang Surat Tanda Registrasi (STR).
Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis bahwa tenaga kesehatan telah tersertifikasi. STR diterbitkan oleh pemerintah setelah tenaga kesehatan menyelesaikan pendidikan dan uji kompetensi.
Registrasi e-STR dapat dilakukan dengan mengisi data diri dan mengunggah persyaratan di laman KTKI Kemenkes. Setelah STR diterbitkan, tenaga kesehatan bisa mencetak STR berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Lantas, bagaimana cara cetak e-STR untuk tenaga kesehatan? Simak informasinya dalam ulasan berikut.
Cara Cetak e-STR untuk Tenaga Kesehatan
STR akan diterbitkan setelah ditandatangani oleh Ketua Divisi Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Proses penerbitan STR melalui e-STR 14 hari kerja setelah pembayaran.
Setelah STR diterbitkan, tenaga kesehatan dapat mencetaknya sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut ini panduan mencetak e-STR sebagaimana dikutip dari modul Petunjuk Teknis e-STR yang diterbitkan Kemenkes.
Login dengan email dan PIN akun e-STR. Kemudian, pilih menu “Cek Status”.
Klik tombol “Cetak e-STR” yang ada pada halaman Cek Status. Layar akan menampilkan kolom pengisian One-Time Password (OTP).
Masukkan OTP yang dikirimkan ke email pemohon, lalu klik “Kirim”.
Sebelum mencetak STR, sistem akan menampilkan tampilan test print e-STR sebagai percobaan. Klik pada “Test Print”, lalu klik “Print”.
Setelah melakukan test print, pemohon akan dialihkan secara otomatis ke halaman cetak e-STR.
Pilih jenis dokumen yang akan dicetak, lalu klik “Cetak”.
Setelah itu, klik “Print” untuk mencetak dokumen.
Dalam mencetak e-STR, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan tenaga kesehatan. Berikut beberapa ketentuan mencetak STR melalui e-STR.
Cetak e-STR dengan tinta berwarna.
Gunakan kertas HVS A4 80 gram.
Sesuaikan tampilan e-STR dengan memilih fit to paper.
Saat mencetak STR Elektronik pastikan laptop telah terkoneksi dengan internet. Pastikan jaringan internet stabil agar proses pencetakan dokumen berjalan lancar.
Sebagai informasi, STR berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Namun pada 11 Juli 2023, masa berlaku STR seumur hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(GLW)
