Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Panduan dan Cara Cetak e-STR untuk Tenaga Kesehatan
25 Januari 2024 16:45 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara cetak e-STR penting diketahui dokter dan perawat agar dapat menjalankan praktis pelayanan kesehatan. Pengajuan Surat Tanda Registrasi kini semakin praktis dengan adanya e-STR.
ADVERTISEMENT
e-STR merupakan aplikasi yang dikembangkan Kementerian Kesehatan untuk memudahkan tenaga kesehatan dalam melakukan registrasi baru atau registrasi ulang Surat Tanda Registrasi (STR).
Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis bahwa tenaga kesehatan telah tersertifikasi. STR diterbitkan oleh pemerintah setelah tenaga kesehatan menyelesaikan pendidikan dan uji kompetensi.
Registrasi e-STR dapat dilakukan dengan mengisi data diri dan mengunggah persyaratan di laman KTKI Kemenkes. Setelah STR diterbitkan, tenaga kesehatan bisa mencetak STR berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Lantas, bagaimana cara cetak e-STR untuk tenaga kesehatan ? Simak informasinya dalam ulasan berikut.
Cara Cetak e-STR untuk Tenaga Kesehatan
STR akan diterbitkan setelah ditandatangani oleh Ketua Divisi Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Proses penerbitan STR melalui e-STR 14 hari kerja setelah pembayaran.
ADVERTISEMENT
Setelah STR diterbitkan, tenaga kesehatan dapat mencetaknya sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut ini panduan mencetak e-STR sebagaimana dikutip dari modul Petunjuk Teknis e-STR yang diterbitkan Kemenkes .
Dalam mencetak e-STR, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan tenaga kesehatan. Berikut beberapa ketentuan mencetak STR melalui e-STR.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, STR berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Namun pada 11 Juli 2023, masa berlaku STR seumur hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(GLW)