Konten dari Pengguna

Panduan Pengisian Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
21 Februari 2024 9:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Formulir permintaan sertifikat elektronik adalah surat yang digunakan untuk memperoleh sertifikat elektronik. Sertifikat tersebut berguna untuk memudahkan seseorang dalam mengakses layanan perpajakan secara elektronik.
ADVERTISEMENT
Menurut Chairili Anwar P. dalam buku Pedoman Lengkap Pajak Pertambahan Nilai, sertifikat elektronik adalah identitas wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik.
Sertifikat ini berfungsi sebagai syarat untuk membuat dan/atau meminta e-Nota Faktur Antar Dagang (e-Nofa) dan e-Faktur, serta untuk melakukan transaksi perpajakan elektronik lainnya.
Untuk memperoleh sertifikat ini, pengguna perlu mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permintaan sertifikat elektronik. Seperti apa formulir permintaan sertifikat elektronik?

Apa Itu Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik?

Ilustrasi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik Sumber: Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak
Mengutip laman Kementerian Keuangan Direktorat Pajak, formulir permintaan sertifikat elektronik adalah dokumen yang digunakan dalam mengajukan permohonan atau permintaan untuk mendapatkan sertifikat elektronik.
ADVERTISEMENT
Biasanya, formulir ini mencakup informasi seperti identitas pemohon, tujuan penggunaan sertifikat, dan detail teknis terkait penggunaan sertifikat elektronik tersebut.
Sertifikat elektronik digunakan untuk mengamankan dan mengautentikasi komunikasi elektronik, transaksi online, atau aktivitas digital lainnya. Dengan mengisi formulir ini, pemohon dapat mengajukan penerbitan sertifikat untuk menghasilkan sertifikat elektronik sesuai dengan kebutuhan mereka.

Cara Mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan Dokumen Lainnya

Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dapat diakses melalui laman resmi Dirjen Pajak. Foto: Pexels.com
Formulir permintaan sertifikat elektronik dapat diakses melalui laman resmi Dirjen Pajak. Berikut langkah-langkah pengisian formulir permintaan sertifikat elektronik:
ADVERTISEMENT
Setelah mengisi formulir tersebut, pemohon juga perlu melengkapi data yang diminta pada surat permintaan sertifikat elektronik:
Usai melengkapi surat permintaan sertifikat elektronik, lanjutkan dengan mengisi surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Setelah semua langkah pengajuan selesai, sertifikat elektronik akan diperoleh pemohon paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima. Sertifikat ini dapat digunakan untuk berbagai layanan perpajakan elektronik.
(SAI)