Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Panduan Pengisian Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik
21 Februari 2024 9:40 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Formulir permintaan sertifikat elektronik adalah surat yang digunakan untuk memperoleh sertifikat elektronik. Sertifikat tersebut berguna untuk memudahkan seseorang dalam mengakses layanan perpajakan secara elektronik .
ADVERTISEMENT
Menurut Chairili Anwar P. dalam buku Pedoman Lengkap Pajak Pertambahan Nilai, sertifikat elektronik adalah identitas wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik.
Sertifikat ini berfungsi sebagai syarat untuk membuat dan/atau meminta e-Nota Faktur Antar Dagang (e-Nofa) dan e-Faktur, serta untuk melakukan transaksi perpajakan elektronik lainnya.
Untuk memperoleh sertifikat ini, pengguna perlu mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permintaan sertifikat elektronik. Seperti apa formulir permintaan sertifikat elektronik?
Apa Itu Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik?
Mengutip laman Kementerian Keuangan Direktorat Pajak, formulir permintaan sertifikat elektronik adalah dokumen yang digunakan dalam mengajukan permohonan atau permintaan untuk mendapatkan sertifikat elektronik.
ADVERTISEMENT
Biasanya, formulir ini mencakup informasi seperti identitas pemohon, tujuan penggunaan sertifikat, dan detail teknis terkait penggunaan sertifikat elektronik tersebut.
Cara Mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan Dokumen Lainnya
Formulir permintaan sertifikat elektronik dapat diakses melalui laman resmi Dirjen Pajak . Berikut langkah-langkah pengisian formulir permintaan sertifikat elektronik:
ADVERTISEMENT
Setelah mengisi formulir tersebut, pemohon juga perlu melengkapi data yang diminta pada surat permintaan sertifikat elektronik:
Usai melengkapi surat permintaan sertifikat elektronik, lanjutkan dengan mengisi surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Setelah semua langkah pengajuan selesai, sertifikat elektronik akan diperoleh pemohon paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima. Sertifikat ini dapat digunakan untuk berbagai layanan perpajakan elektronik.
(SAI)