Panduan Pengisian Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Formulir permintaan sertifikat elektronik adalah surat yang digunakan untuk memperoleh sertifikat elektronik. Sertifikat tersebut berguna untuk memudahkan seseorang dalam mengakses layanan perpajakan secara elektronik.
Menurut Chairili Anwar P. dalam buku Pedoman Lengkap Pajak Pertambahan Nilai, sertifikat elektronik adalah identitas wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik.
Sertifikat ini berfungsi sebagai syarat untuk membuat dan/atau meminta e-Nota Faktur Antar Dagang (e-Nofa) dan e-Faktur, serta untuk melakukan transaksi perpajakan elektronik lainnya.
Untuk memperoleh sertifikat ini, pengguna perlu mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permintaan sertifikat elektronik. Seperti apa formulir permintaan sertifikat elektronik?
Apa Itu Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik?
Mengutip laman Kementerian Keuangan Direktorat Pajak, formulir permintaan sertifikat elektronik adalah dokumen yang digunakan dalam mengajukan permohonan atau permintaan untuk mendapatkan sertifikat elektronik.
Biasanya, formulir ini mencakup informasi seperti identitas pemohon, tujuan penggunaan sertifikat, dan detail teknis terkait penggunaan sertifikat elektronik tersebut.
Sertifikat elektronik digunakan untuk mengamankan dan mengautentikasi komunikasi elektronik, transaksi online, atau aktivitas digital lainnya. Dengan mengisi formulir ini, pemohon dapat mengajukan penerbitan sertifikat untuk menghasilkan sertifikat elektronik sesuai dengan kebutuhan mereka.
Baca Juga: Syarat Perpanjang Sertifikat Elektronik untuk Membuat Faktur Pajak
Cara Mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan Dokumen Lainnya
Formulir permintaan sertifikat elektronik dapat diakses melalui laman resmi Dirjen Pajak. Berikut langkah-langkah pengisian formulir permintaan sertifikat elektronik:
Tulis nama pada kotak yang sesuai.
Masukkan NPWP Badan Usaha.
Cantumkan NIK atau Nomor Paspor.
Tuliskan jabatan.
Tulis nama Wajib Pajak atau penanggung jawab lainnya.
Masukkan NPWP Wajib Pajak.
Isi alamat lengkap termasuk jalan, blok, nomor RT/RW, kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, dan kode pos.
Sertakan nomor telepon, faksimile, nomor telepon seluler (handphone), dan surel (email).
Setelah mengisi formulir tersebut, pemohon juga perlu melengkapi data yang diminta pada surat permintaan sertifikat elektronik:
Isilah nomor surat permintaan pada kolom yang tersedia.
Tuliskan lokasi dan tanggal pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
Cantumkan nama Kantor Pelayanan Pajak di mana permintaan diajukan pada kolom Nama dan Alamat Tujuan.
Tuliskan nama pengurus, nomor identitas, jabatan, nama Badan Usaha, NPWP, dan alamat Badan Usaha pada kolom yang sesuai.
Tandatangani dan beri stempel pada bagian yang ditentukan.
Usai melengkapi surat permintaan sertifikat elektronik, lanjutkan dengan mengisi surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik sebagai berikut:
Isilah nama, nomor kartu identitas (KTP), dan jabatan pengurus.
Masukan nama Pengusaha Kena Pajak, NPWP, dan alamat Badan Usaha baik CV maupun PT yang mengajukan sertifikat elektronik.
Lengkapi dengan nama pengurus, tandatangan, serta stempel Badan Usaha, dan jangan lupa lampirkan materai Rp6.000,00.
Setelah semua langkah pengajuan selesai, sertifikat elektronik akan diperoleh pemohon paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima. Sertifikat ini dapat digunakan untuk berbagai layanan perpajakan elektronik.
(SAI)
