Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten dari Pengguna
Pangkat dan Golongan Guru PNS beserta Jabatan Fungsional
29 Desember 2021 8:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Guru adalah pendidik profesional yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Sebagai tenaga profesional, guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai tujuan pendidikan nasional yang merata.
ADVERTISEMENT
Guru yang statusnya sudah pegawai negeri sipil (PNS ) memiliki pangkat dan golongan yang menunjukkan kredibilitas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Pangkat dan golongan guru menunjukkan masa jabatan dan jabatan fungsional yang dipegang oleh guru tersebut.
Ahmad Gumrowi dalam buku Petunjuk Praktis Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru Golongan IV menyebutkan, pangkat dan golongan guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pangkat dan Golongan Guru PNS
Berdasarkan Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 BAB VI tentang jenjang Jabatan dan Pangkat pada pasal 12, jenis jabatan guru dari terendah sampai tertinggi terdiri dari:
ADVERTISEMENT
Sedangkan jenis pangkat dan golongan guru adalah sebagai berikut:
Jenis Pangkat Golongan Guru dan Ruang
Dikutip dari buku Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya oleh Anik Ghufron, selain adanya pangkat dan golongan guru, guru yang sudah menjadi PNS memiliki kesempatan untuk memegang jabatan fungsional. Ini adalah jabatan akademik yang ada di seluruh sekolah dalam berbagai jenjang pendidikan .
ADVERTISEMENT
Jenis pangkat untuk jabatan fungsional guru diatur berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki masing-masing guru. Angka kredit adalah satuan nilai atau akumulasi nilai kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Pangkat dan Golongan Guru Berdasarkan Jabatan Fungsional
Adapun jenjang jabatan fungsional guru dari terendah hingga tertinggi berdasarkan pasal 12 ayat 1 adalah sebagai berikut:
Guru Pertama
Guru Muda
Guru Madya
Guru Utama
ADVERTISEMENT
(IPT)