Pangkat dan Golongan Guru PNS beserta Jabatan Fungsional

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Guru adalah pendidik profesional yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Sebagai tenaga profesional, guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai tujuan pendidikan nasional yang merata.
Guru yang statusnya sudah pegawai negeri sipil (PNS) memiliki pangkat dan golongan yang menunjukkan kredibilitas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Pangkat dan golongan guru menunjukkan masa jabatan dan jabatan fungsional yang dipegang oleh guru tersebut.
Ahmad Gumrowi dalam buku Petunjuk Praktis Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru Golongan IV menyebutkan, pangkat dan golongan guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pangkat dan Golongan Guru PNS
Berdasarkan Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 BAB VI tentang jenjang Jabatan dan Pangkat pada pasal 12, jenis jabatan guru dari terendah sampai tertinggi terdiri dari:
Guru pertama.
Guru muda.
Guru madya.
Guru utama.
Sedangkan jenis pangkat dan golongan guru adalah sebagai berikut:
Jenis Pangkat Golongan Guru dan Ruang
Golongan I (Juru)
Juru Muda: I/a
Juru Muda Tingkat I: I/b
Juru:I/c
Juru Tingkat I: I/d
Golongan II (Pengatur)
Pengatur Muda: II/a
Pengatur Muda Tingkat I: II/b
Pengatur: II/c
Pengatur Tingkat I: II/d
Golongan III (Penata)
Penata Muda: III/a
Penata Muda Tingkat I: III/b
Penata: III/c
Penata I: III/d
Golongan Pembina
Pembina: IV/a
Pembina Tingkat I: IV/b
Pembina Utama Muda: IV/c
Pembina Utama Madya: IV/d
Pembina Utama: IV/e
Dikutip dari buku Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya oleh Anik Ghufron, selain adanya pangkat dan golongan guru, guru yang sudah menjadi PNS memiliki kesempatan untuk memegang jabatan fungsional. Ini adalah jabatan akademik yang ada di seluruh sekolah dalam berbagai jenjang pendidikan.
Jenis pangkat untuk jabatan fungsional guru diatur berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki masing-masing guru. Angka kredit adalah satuan nilai atau akumulasi nilai kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Pangkat dan Golongan Guru Berdasarkan Jabatan Fungsional
Adapun jenjang jabatan fungsional guru dari terendah hingga tertinggi berdasarkan pasal 12 ayat 1 adalah sebagai berikut:
Guru Pertama
Penata Muda, golongan ruang III/a
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
Guru Muda
Penata, golongan ruang IIIc
Penata Tingkat I, golongan ruang IIId
Guru Madya
Pembina, golongan ruang IV/a
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
Guru Utama
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(IPT)
