Konten dari Pengguna

Pangkat dan Golongan PNS Menurut Aturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pangkat dan golongan PNS. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pangkat dan golongan PNS. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Menjadi pegawai negeri sipil atau PNS adalah salah satu profesi yang diidam-idamkan banyak anak muda Indonesia. Ada banyak alasan mengapa profesi ini menjadi idaman banyak orang.

Salah satunya adalah jaminan pensiun di masa tua hingga kejelasan pangkat dan golongan. Gaji pokok yang didapat PNS beserta tunjangannya sendiri tergantung dari pangkat dan golongan PNS yang bersangkutan.

Dikutip dari buku Mendalami Manajemen Pegawai Negeri Sipil Dari Peraturannya oleh M. Mu'iz, jenjang karier abdi negara ini telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019.

Pangkat dan golongan ini dipengaruhi jabatan dan pendidikan formal yang dimiliki oleh PNS tersebut. Selain itu, waktu lama dan diklat jabatan yang pernah diikuti serta prestasi PNS yang bersangkutan, turut mempengaruhi gaji yang diterima.

Ada empat golongan dalam karier seorang abdi negara, yakni golongan I, II, III, dan IV. Golongan inilah yang sangat berpengaruh pada besaran gaji dan tunjangan yang diterima.

Dikutip dari buku Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Deddy Supriady Bratakusumah, setiap golongan I sampai III memiliki empat jenjang karir, yakni terdiri dari ruang a, b, c, dan d.

Misalnya, dalam golongan I, terdiri dari PNS golongan Ia, Ib, Ic, dan Id. Sementara pada golongan IV yang merupakan puncak dari karier PNS, terdiri dari 5 jenjang karier yakni jenjang IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.

Agar lebih mudah memahami pangkat dan golongan PNS, simak penjabaran berikut!

Golongan dan Pangkat PNS

Ilustrasi pangkat dan golongan PNS. Foto: Freepik

Berikut pangkat dan golongan PNS yang dikutip dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia oleh Ulfa Hidayati:

  • Golongan IV

Golongan puncak karier seorang PNS dan disebut sebagai pangkat pembina. Adapun golongan IV terdiri atas:

  1. IVa adalah pembina

  2. IVb adalah pembina tingkat 1

  3. IVc adalah pembina utama muda

  4. IVd adalah pembina utama madya

  5. IVe adalah pembina utama

  • Golongan III

Golongan ini disebut sebagai pangkat penata dalam karier PNS. Adapun jabatan tersebut terdiri atas:

  1. IIIa adalah penata muda

  2. IIIb adalah penata muda tingkat 1

  3. IIIc adalah penata

  4. IIId adalah penata tingkat 1

  • Golongan II

Golongan ini disebut sebagai pangkat Pengatur. Adapun jenjang karier dari pangkat ini adalah sebagai berikut:

  1. IIa adalah pengatur muda

  2. IIb adalah pengatur muda tingkat 1

  3. IIc adalah pengatur

  4. IId adalah pengatur tingkat 1

Golongan I

Golongan ini merupakan pangkat terendah dalam karir PNS. Golongan ini disebut sebagai pangkat Juru. Adapun jenjang karier dari pangkat ini adalah sebagai berikut:

  1. Ia adalah juru muda

  2. Ib adalah juru muda tingkat 1

  3. Ic adalah juru

  4. Id adalah juru tingkat 1

Golongan dan Pangkat Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Ilustrasi pangkat dan golongan PNS. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Sedangkan pangkat dan golongan PNS berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

  • Tingkat pendidikan SMA, akan diangkat dalam golongan 2a.

  • Tingkat pendidikan D3, akan dimasukkan ke golongan 2c.

  • Tingkat pendidikan S1, akan menduduki pangkat dan golongan PNS 3a.

  • Tingkat pendidikan S1 Dokter dan Apoteker, lulusan ini dimasukkan ke dalam golongan 3b, yang berarti pangkat golongan ini satu tingkat lebih tinggi dari golongan S1 lainnya.

  • Tingkat Pendidikan S2, akan menduduki golongan 3b sama seperti S1 kedokteran dan apoteker.

  • Tingkat Pendidikan S3, yaitu jenjang pendidikan yang paling tinggi akan diangkat dalam golongan 3c.

(IPT)