Konten dari Pengguna

Pangkat dan Golongan PNS Menurut Aturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
19 November 2021 10:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pangkat dan golongan PNS. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pangkat dan golongan PNS. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Menjadi pegawai negeri sipil atau PNS adalah salah satu profesi yang diidam-idamkan banyak anak muda Indonesia. Ada banyak alasan mengapa profesi ini menjadi idaman banyak orang.
ADVERTISEMENT
Salah satunya adalah jaminan pensiun di masa tua hingga kejelasan pangkat dan golongan. Gaji pokok yang didapat PNS beserta tunjangannya sendiri tergantung dari pangkat dan golongan PNS yang bersangkutan.
Dikutip dari buku Mendalami Manajemen Pegawai Negeri Sipil Dari Peraturannya oleh M. Mu'iz, jenjang karier abdi negara ini telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019.
Pangkat dan golongan ini dipengaruhi jabatan dan pendidikan formal yang dimiliki oleh PNS tersebut. Selain itu, waktu lama dan diklat jabatan yang pernah diikuti serta prestasi PNS yang bersangkutan, turut mempengaruhi gaji yang diterima.
Ada empat golongan dalam karier seorang abdi negara, yakni golongan I, II, III, dan IV. Golongan inilah yang sangat berpengaruh pada besaran gaji dan tunjangan yang diterima.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Deddy Supriady Bratakusumah, setiap golongan I sampai III memiliki empat jenjang karir, yakni terdiri dari ruang a, b, c, dan d.
Misalnya, dalam golongan I, terdiri dari PNS golongan Ia, Ib, Ic, dan Id. Sementara pada golongan IV yang merupakan puncak dari karier PNS, terdiri dari 5 jenjang karier yakni jenjang IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.
Agar lebih mudah memahami pangkat dan golongan PNS, simak penjabaran berikut!

Golongan dan Pangkat PNS

Ilustrasi pangkat dan golongan PNS. Foto: Freepik
Berikut pangkat dan golongan PNS yang dikutip dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia oleh Ulfa Hidayati:
Golongan puncak karier seorang PNS dan disebut sebagai pangkat pembina. Adapun golongan IV terdiri atas:
ADVERTISEMENT
Golongan ini disebut sebagai pangkat penata dalam karier PNS. Adapun jabatan tersebut terdiri atas:
Golongan ini disebut sebagai pangkat Pengatur. Adapun jenjang karier dari pangkat ini adalah sebagai berikut:
Golongan I
Golongan ini merupakan pangkat terendah dalam karir PNS. Golongan ini disebut sebagai pangkat Juru. Adapun jenjang karier dari pangkat ini adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Golongan dan Pangkat Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Ilustrasi pangkat dan golongan PNS. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sedangkan pangkat dan golongan PNS berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
(IPT)