Pangkat Dishub Daerah beserta Pengertian dan Tugasnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dinas Perhubungan (Dishub) merupakan salah satu unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang perhubungan. Dishub terkenal dengan seragam dinas berwarna biru mudanya yang biasa dikenakan saat mengatur lalu lintas di persimpangan jalan.
Dikutip dari dishub.jabarprov.go.id, Dinas Perhubungan memiliki tugas pokok untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan seperti lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, penerbangan, perkeretaan, dan sebagainya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, Dishub dijalankan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan berdasarkan tingkat pendidikannya. Tiap golongan mendapatkan gaji dan tunjangan yang berbeda.
Untuk mengetahui seperti apa pengertian, tugas, dan pangkat Dishub, simak penjelasannya dalam ulasan berikut ini.
Pengertian Dishub
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dishub atau Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang perhubungan yang terbagi menjadi dua tipe, yaitu Dinas Perhubungan Provinsi dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.
Dinas Perhubungan Provinsi bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, sedangkan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Perhubungan dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris, Bidang Lalu Lintas Jalan, Bidang Angkutan Jalan, Bidang Jaringan Transportasi dan Perkeretaapian, Bidang Pelayaran, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Tugas dan Tanggung Jawab Dishub
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2016, tugas dan fungsi Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten, atau Kota dibedakan berdasarkan cakupan wilayahnya.
Dinas Perhubungan Provinsi: bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi.
Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota: bertugas membantu Bupati/Walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.
Ada pun tugas dan tanggung jawab Dinas Perhubungan secara umum adalah sebagai berikut:
Merumuskan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, perkeretaapian, pelayaran, dan penerbangan.
Melaksanakan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, perkeretaapian, pelayaran, dan penerbangan.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, perkeretaapian, pelayaran, dan penerbangan.
Pelaksanaan administrasi Dinas Perhubungan Daerah.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terkait.
Pangkat Dishub
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun, pangkat pegawai Dinas Perhubungan terbagi menjadi empat golongan, yaitu Juru, Pengatur, Penata, dan Pembina. Berikut adalah tanda pembedaan pangkat dari yang terendah ke yang tertinggi.
Juru
1. Juru Muda: satu garis merah horizontal (strip)
2. Juru Muda Tingkat I: dua garis merah horizontal (strip)
3. Juru: satu garis merah berbentuk huruf V
4. Juru Tingkat I: dua garis merah berbentuk huruf V
Pengatur
1. Pengatur Muda: satu garis emas berbentuk huruf V
2. Pengatur Muda Tingkat II: dua garis emas berbentuk huruf V
3. Pengatur: tiga garis emas berbentuk huruf V
4. Pengatur Tingkat I: empat garis emas berbentuk huruf V
Penata
1. Penata Muda: satu garis emas horizontal (strip)
2. Penata Muda Tingkat I: dua garis emas horizontal (strip)
3. Penata: tiga garis emas horizontal (strip)
4. Penata Tingkat I: satu lambang menyerupai bunga mawar berwarna emas
Pembina
1. Pembina: dua lambang menyerupai bunga mawar berwarna emas
2. Pembina Tingkat I: tiga lambang menyerupai bunga mawar berwarna emas
3. Pembina Utama Muda: satu lambang bintang segi delapan berwarna emas
4. Pembina Utama Madya: dua lambang bintang segi delapan berwarna emas
5. Pembina Utama: tiga lambang bintang segi delapan berwarna emas
Frequently Asked Question Section
Apa kepanjangan Dishub?

Apa kepanjangan Dishub?
Dishub adalah singkatan dari Dinas Perhubungan.
Apa saja tugas Dishub?

Apa saja tugas Dishub?
Tugas pokok Dishub secara umum adalah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan seperti lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, penerbangan, perkeretaan, dan sebagainya.
Kepada siapa Dishub bertanggung jawab?

Kepada siapa Dishub bertanggung jawab?
Dishub dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab dan berkedudukan di bawah Pemerintah Daerah. Dishub Provinsi berada di bawah Gubernur, sedangkan Dishub Kabupaten/Kota berada di bawah Bupati/Walikota.
(AAA)
