Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pangkat Kejaksaan Republik Indonesia dari yang Tertinggi ke Terendah
26 Oktober 2022 14:04 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, salah satu tugas kejaksaan adalah melakukan penyidikan dan penuntunan perkara tindak pidana yang melibatkan masyarakat Indonesia di dalamnya.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, kejaksaan dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kejaksaan Republik Indonesia tidak hanya dijalankan oleh para Jaksa, tetapi juga unsur-unsur lain yang membantu berjalannya penyidikan hukum.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait pengertian, tugas, serta pangkat Kejaksaan Republik Indonesia, simak penjelasan lengkapnya dalam ulasan berikut ini.
Pengertian Kejaksaan Republik Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang dimaksud dengan Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Republik Indonesia sendiri terdiri dari tiga pelaksana kekuasaan, yaitu Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.
Tugas dan Wewenang Kejaksaan Republik Indonesia
Mengacu pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tugas dan wewenang Kejaksaan RI terbagi menjadi tiga bidang, yaitu bidang pidana, perdata dan tata usaha negara, serta ketertiban dan ketenteraman umum.
Bidang Pidana
1. Melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
3. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang
4. Melengkapi berkas-berkas perkara tertentu dan melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
1. Melakukan tindakan di dalam pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
2. Melakukan tindakan di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum
1. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
2. Melakukan pengamanan kebijakan penegakan hukum
3. Melakukan pengawasan peredaran barang cetakan
4. Melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
5. Melakukan pencegahan dan/atau penodaan agama
6. Melakukan penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal
Pangkat Kejaksaan
Sistem kepangkatan di Kejaksaan Republik Indonesia sebenarnya tidak berbeda jauh dengan pangkat di TNI maupun kepolisian. Menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021, berikut adalah urutan pangkat Kejaksaan RI mulai dari yang terendah hingga yang paling tinggi.
ADVERTISEMENT
Tama (Golongan I)
Kepangkatan paling rendah di Kejaksaan Republik Indonesia ini terdiri dari empat tingkatan, di antaranya:
1. Yuana Tama (Golongan Ia): satu lambang seperti huruf V terbalik berwarna merah
2. Muda Tama (Golongan Ib): dua lambang seperti huruf V terbalik berwarna merah
3. Madya Tama (Golongan Ic): tiga lambang seperti huruf V terbalik berwarna merah
4. Sena Tama (Golongan Id): empat lambang seperti huruf V terbalik berwarna merah
Darma (Golongan II)
1. Yuana Darma (Golongan IIa): satu lambang huruf V terbalik berwarna emas
2. Muda Darma (Golongan IIb): dua lambang huruf V terbalik berwarna emas
3. Madya Darma (Golongan IIc): tiga lambang huruf V terbalik berwarna emas
4. Sena Darma (Golongan IId): empat lambang huruf V terbalik berwarna emas
ADVERTISEMENT
Wira (Golongan III dan IV)
Secara umum, kepangkatan Wira di Kejaksaan Republik Indonesia terbagi menjadi dua jenis berdasarkan profesinya, yaitu pangkat untuk profesi Jaksa dan Tata Usaha. Berikut tingkatan beserta tanda pangkat Wira dari yang terendah ke yang tertinggi.
Wira Golongan III
1. Ajun Jaksa Madya dan Yuana Wira (Golongan IIIa): satu garis horizontal atau balok berwarna emas.
2. Ajun Jaksa dan Muda Wira( Golongan IIIb): dua garis horizontal atau balok berwarna emas.
3. Jaksa Pratama dan Madya Wira (Golongan IIIc): tiga garis horizontal atau balok berwarna emas.
4. Jaksa Muda dan Sena Wira (Golongan IIId): satu lambang melati tiga sudut berwarna emas.
Wira Golongan IV
1. Jaksa Madya dan Adi Wira (Golongan IVa): dua lambang melati berwarna emas.
2. Jaksa Utama Pratama dan Nindya Wira (Golongan IVb): tiga lambang melati berwarna emas.
ADVERTISEMENT
3. Jaksa Utama Muda dan Muda Pati (Golongan IVc): satu lambang bintang berwarna emas.
4. Jaksa Utama Madya dan Madya Pati (Golongan IVd): dua lambang bintang berwarna emas.
5. Jaksa Utama dan Sena Pati (Golongan IVe): tiga lambang bintang berwarna emas.
6. Jaksa Agung (Pangkat Tertinggi): empat lambang melati tiga sudut berwarna emas.
(AAA)