Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Parodi Indonesia Raya Viral, Bagaimana Aturan Penggunaan Lagu Kebangsaan?
28 Desember 2020 15:41 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebuah video parodi lagu Indonesia Raya menghebohkan publik Tanah Air. Pasalnya dalam video yang diunggah kanal YouTube bernama MY Asean tersebut, lirik lagu Indonesia Raya diganti dengan kata-kata yang tidak pantas. Lambang Burung Garuda juga diubah menjadi kartun ayam berkalung Pancasila.
ADVERTISEMENT
Sontak video tersebut menuai reaksi keras dari masyarakat. Meski identitas pemilik akun belum diketahui, banyak yang menduga video tersebut dibuat oleh warga Malaysia. Kedubes Malaysia pun telah turun tangan untuk menyelidiki masalah ini.
Aturan Penggunaan Lagu Kebangsaan Menurut Undang-Undang
Sebagai lagu kebangsaan, Indonesia Raya diakui dan dilindungi oleh Undang-undang . Penggunaan lagu Indonesia Raya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Dalam UU, disebutkan bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu menurut Pasal 59 UU Nomor 24 tahun 2009, Indonesia Raya diperdengarkan dan dinyanyikan pada kesempatan tertentu, yakni:
Kemudian Pasal 64 memuat beberapa larangan penggunaan lagu kebangsaan, yaitu:
ADVERTISEMENT
Pelanggaran terhadap aturan ini memiliki konsekuensi hukum. Pasal 70 menyatakan bahwa setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kemudian pasal 71 ayat 1 juga menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
---
Rangkaian aturan ini menunjukkan betapa pentingnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Oleh sebab itu merendahkan lagu kebangsaan termasuk tindakan penghinaan terhadap bangsa pemilik lagu tersebut.
ADVERTISEMENT
(ERA)