Konten dari Pengguna

Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 dan Penerapannya dalam Kehidupan Bernegara

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Foto: pixabay

Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 adalah salah satu pasal yang membahas tentang hakikat Indonesia sebagai negara hukum. Pasal ini menjelaskan bahwa idealnya yang dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi.

Konsep negara hukum sendiri sebenarnya sudah banyak digunakan di berbagai negara. Kedudukan hukum di beberapa negara menjadi alat perlindungan hak-hak individual yang diartikan secara pasif, bertugas sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

Lalu bagaimana konsep negara hukum di Indonesia berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat 3?

Ilustrasi Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Foto: pixabay

Isi Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945

Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 berbunyi:

Negara Indonesia adalah negara hukum.

Mengutip dari jurnal Pengadilan Militer Balikpapan, pasal ini menjelaskan bahwa segala tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara harus didasarkan pada hukum. Pernyataan negara hukum kemudian ditandai adanya lembaga yudikatif yang bertugas untuk menegakan aturan hukum.

Selain itu, hakikat negara hukum juga ditandai dengan adanya UUD atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara pemerintah dan rakyat. Adanya pemisahan kekuasaan, tindakan pemerintah yang berdasarkan undang-undang, dan terjaminnya hak dasar atau hak-hak kebebasan rakyat juga harus ada dalam negara hukum.

Adanya undang-undang seharusnya dapat memberikan jaminan konstitusional terhadap kebebasan dan persamaan. Bukan malah menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan.

Mengutip dari jurnal berjudul Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia karya Haposan Siallagan, seiring dengan perkembangan zaman, kini konsep negara hukum menjadi semakin luas. Pemerintah dituntut untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi rakyatnya.

Namun peran pemerintah ini tentunya harus diiringi dengan sikap masyarakat yang patuh terhadap ketentuan hukum. Adapun sikap-sikap tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Menghargai hak dan kewajiban antar warga negara.

  2. Patuh dan tunduk pada hukum konstitusional yang ada di Indonesia.

  3. Menjalani kewajiban sebagai warga negara dengan berpegangan pada hukum Indonesia.

  4. Tidak melakukan tindakan kriminal yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat.

  5. Bijak menyikapi segala permasalahan agar terhindar dari tindak kriminal baik disengaja ataupun tidak.

(MSD)