Konten dari Pengguna

Pasal 2 Ayat 1 UUD 1945 yang Membahas Ketentuan Anggota dan Tugas MPR

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gedung DPR/MPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung DPR/MPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ketentuan mengenai lembaga MPR tertuang dalam Bab II Pasal 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat. Fungsi, tugas, dan wewenang dari lembaga negara secara tegas diatur dalam UUD. Lembaga negara yang tercantum dalam UUD 1945, antara lain MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY yang kedudukannya sejajar dan melaksanakan tugas serta fungsinya sesuai ketentuan.

Semua lembaga negara bertugas untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan, serta mengembangkan mekanisme checks dan balances antarlembaga negara demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

Arti Bunyi Pasal 2 Ayat 1 UUD 1945

Dikutip dari buku Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya oleh Redaksi Bukune, Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.

Masih dari sumber yang sama, dijelaskan bahwa pasal 2 ayat 1 mengalami empat perubahan amandemen UUD 1945, yaitu:

1. Perubahan pertama, pada tanggal 19 Oktober 1999.

2. Perubahan kedua, pada tanggal 18 Agustus 2000.

3. Perubahan ketiga, pada tanggal 10 November 2001.

4. Perubahan keempat, pada tanggal 10 Agustus 2002.

Susunan keanggotan MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dimaksudkan untuk meningkatkan legitimasi MPR. Dengan demikian, MPR terdiri atas DPR dan DPD yang semuanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu).

Tugas dan Wewenang MPR

Ilustrasi anggota MPR. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Dikutip dari website resmi mpr.go.id, MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.

2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.

3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR.

4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.

5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.

6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.

7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

(IPT)