Konten dari Pengguna

Pasal 28 Ayat 1 UU ITE: Bunyi, Makna, dan Sanksi Pelanggarannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
25 Agustus 2021 14:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pasal 28 Ayat 1 UU ITE Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pasal 28 Ayat 1 UU ITE Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terdiri atas 54 pasal, salah satunya adalah Pasal 28 ayat 1. Pasal tersebut bersifat umum dengan titik berat penyebaran berita bohong (hoax) dan penipuan secara online.
ADVERTISEMENT
Mengutip Jurnal Mekanisme Hukum Penanganan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Melalui Media Internet karangan Abdul Rauf dan Suryani, Pasal 28 ayat 1 UU ITE sejalan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-undang tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirian konsumen guna melindungi dirinya serta menciptakan sistem perlindungan terhadap konsumen dengan memberikan kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Setiap warga negara Indonesia wajib mematuhi Pasal 28 ayat 1 UU ITE tanpa terkecuali. Apabila melanggar, masyarakat akan diganjar sanksi berupa pidana penjara atau denda berupa uang.
Agar lebih memahami Pasal 28 ayat 1 UU ITE, mari simak pembahasan berikut ini!
Ilustrasi Pasal 28 Ayat 1 UU ITE Foto: Unsplash

Isi dan Makna Pasal 28 Ayat 1

Pasal 28 ayat 1 dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(1) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Berdasarkan informasi dari buku Hukum dan Cybercrime tulisan Mesias Jusly Penus Sagala, dkk. (2021), Pasal 28 ayat 1 bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan konsumen dan penyebaran hoaks.
Pasal 28 ayat 1 agak mirip dengan Pasal 378 KUHP. Perbedaan prinsip pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri” dalam Pasal 378 KUHP yang tidak lagi dicantumkan pada Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
ADVERTISEMENT
Menurut Janner Simamarta (2019) dalam buku Hoaks dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing, Pasal 28 ayat 1 tidak menjelaskan dengan rinci terkait hal yang dimaksud dengan “berita bohong dan menyesatkan”.
Namun, penyebar berita bohong yang tidak mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dipidana menurut UU ITE, tergantung dari muatan konten yang disebarkan, seperti:
Ilustrasi Pasal 28 Ayat 1 UU ITE Foto: Unsplash

Sanski Pelanggaran Pasal 28 Ayat 1

Mengutip buku Halal Haram Bisnis Online yang ditulis oleh Ammi Nur Baits, mereka yang melanggar Pasal 28 ayat 1 UU ITE dapat diancam pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat 1 UU 19/2016, yaitu:
ADVERTISEMENT
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(GTT)