Konten dari Pengguna

Pasal 30 Ayat 2 UUD 1945 Lengkap dengan Makna dan Penerapannya Secara Nyata

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
25 Agustus 2021 18:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pasal 30 ayat 2 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 secara umum membahas tentang sistem pemerintahan Indonesia, di mana TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukungnya. Adapun bunyi pasal 30 ayat 2 adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.“
Pasal tersebut menyebutkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan Indonesia dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). Sistem ini diterapkan untuk mencapai tujuan nasional yang termaktub dalam amanat pembukaan UUD 1945.
Lantas, bagaimana penerapan usaha sishankamrata dalam mempertahankan keamanan negara? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Ilustrasi TNI buru KKB Papua. Foto: Pupspen

Sishankamarata Sebagai Implementasi Pasal 30 Ayat 2

Penerapan sishankamrata sebagai pertahanan keamanan negara merupakan implementasi dari Pasal 30 ayat 2 UUD 1945. TNI dan Polri bertugas sebagai kekuatan utama, sedangkan rakyat hadir sebagai kekuatan pendukungnya.
ADVERTISEMENT
Ini dilakukan untuk mencapai tujuan utama nasional yang disebutkan dalam amanat pembukaan UUD 1945. Namun, dalam upaya mencapai tujuan tersebut, bangsa Indonesia akan menghadapi berbagai ancaman, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Ancaman tersebut tentu akan melibatkan seluruh rakyat Indonesia. Oleh karenanya, ancaman tersebut harus diatasi secara bersama-sama oleh seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan kemampuan dan profesinya.
Hakikat ancaman yang dihadapi muncul karena adanya kerawanan-kerawanan di dalam tubuh bangsa Indonesia itu sendiri. Kemudian, kerawanan ini dieksploitasi oleh golongan-golongan tertentu yang tidak senang dengan pemerintah Indonesia.
Keadaan ini bisa menimbulkan gejolak sosial, ketegangan, krisis nasional, dan pemberontakan. Berbagai ancaman yang datang dari dalam negeri di antaranya ancaman kerusuhan masyarakat, ancaman kekerasan, penindasan dan pemberontakan angkatan bersenjata yang bersifat separatisme.
Ilustrasi polisi sebagai unsur sishankamrata. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Sedangkan ancaman yang datang dari luar negeri di antaranya keinginan negara industri untuk menguasai Indonesia, bahaya perang nuklir yang akan mengancam kehidupan dunia, serta timbulnya arus globalisasi dunia. Semua itu memiliki dampak yang negatif untuk kelangsungan pertahanan bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, sishankamrata berfungsi sebagai suatu sistem pertahanan keamanan dengan komponen-komponen yang terdiri dari seluruh potensi yang ada di dalamnya. Kemampuan dan kekuatan nasional yang bekerja secara total dan integral juga berlanjut dalam rangka mencapai ketahanan nasional.
Sishankamrata bersifat semesta dalam konsep, ruang lingkup, dan pelaksanaan, dengan menggunakan dua cara pendekatan yaitu sistem senjata teknologi (sistek) dan sistem senjata sosial (sissos) secara serasi. Tidak hanya TNI dan Polri, masyarakat juga wajib turut serta dalam mempertahankan keamanan bangsa.
Pendidikan bela negara perlu dilaksanakan untuk mencetak kader yang siap menjadi komponen cadangan dan komponen pendukung. Komponen cadangan dan komponen pendukung ini nantinya berfungsi sebagai anggota penguat komponen utama.
(MSD)
ADVERTISEMENT