Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Pasal Penggelapan Uang dalam KUHP dan Contoh Kasusnya
12 Oktober 2022 17:27 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Penggelapan uang merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seseorang atau entitas untuk menutupi suatu fakta sehingga mengakibatkan kerugian. Penggelapan uang termasuk ke dalam ranah hukum pidana.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Buku Ajar Hukum Pidana oleh Djoko Sumaryanto (2019: 7), hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang beserta ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggarnya.
Secara umum, penggelapan uang sebagai tindak pidana telah diatur dalam Pasal 372-377 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan. Bagaimana bunyi pasal penggelapan uang dalam KUHP tersebut?
Pasal Penggelapan Uang dalam KUHP
Pasal 372-377 KUHP mengatur mengenai tindak pidana penggelapan dengan dengan objek dan subjek tertentu serta masing-masing ancaman pidananya, salah satunya penggelapan uang. Adapun bunyi pasalnya adalah sebagai berikut.
1. Bunyi Pasal 372
ADVERTISEMENT
2. Bunyi Pasal 373
3. Bunyi Pasal 374
4. Bunyi Pasal 375
ADVERTISEMENT
5. Bunyi Pasal 376
Pasal 376 KUHP menyatakan bahwa ketentuan tentang pencurian antarkeluarga (Pasal 367 KUHP) berlaku juga bagi penggelapan. Berikut bunyi Pasal 367 KUHP:
ADVERTISEMENT
6. Bunyi Pasal 377
Perlu dipahami, kasus penggelapan uang dapat dikenai salah satu atau lebih pasal di atas sesuai dengan tindak pidana terhadap objek (barang, aset, uang) dan subjek (pelaku)-nya. Misalnya, kasus penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh salah seorang karyawan yang menjabat di perusahaan itu, maka ia akan dikenai Pasal 374 KUHP.
ADVERTISEMENT
Contoh Kasus Penggelapan Uang
Ada banyak contoh kasus penggelapan uang, mulai dari yang perbuatannya bersifat ringan hingga berat. Berikut salah satu contoh kasus penggelapan uang yang bisa dipahami.
Seorang karyawan dengan jabatan sebagai kasir sebuah toko memiliki tanggung jawab yang secara legal ia sah memegang uang toko tersebut (tidak melanggar hukum).
Apabila karyawan tersebut tidak menyetor uang penghasilan toko ke perusahaan tempat ia bekerja dengan alasan tertentu, maka ia akan dikenai pasal penggelapan uang dalam jabatan. Perusahaan dapat melaporkannya ke polisi.
Dalam kasus ini, karyawan tersebut telah melanggar Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan uang dalam jabatan. Pasal tersebut juga mencakup tentang penggelapan uang setoran yang seharusnya ia berikan kepada perusahaan.
ADVERTISEMENT
(SFR)