Konten dari Pengguna

Pasal Penggelapan Uang dalam KUHP dan Contoh Kasusnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi salah satu ranah hukum pidana adalah kasus penggelapan uang. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi salah satu ranah hukum pidana adalah kasus penggelapan uang. Foto: Unsplash

Penggelapan uang merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seseorang atau entitas untuk menutupi suatu fakta sehingga mengakibatkan kerugian. Penggelapan uang termasuk ke dalam ranah hukum pidana.

Dikutip dari Buku Ajar Hukum Pidana oleh Djoko Sumaryanto (2019: 7), hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang beserta ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggarnya.

Secara umum, penggelapan uang sebagai tindak pidana telah diatur dalam Pasal 372-377 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan. Bagaimana bunyi pasal penggelapan uang dalam KUHP tersebut?

Pasal Penggelapan Uang dalam KUHP

Pasal 372-377 KUHP mengatur mengenai tindak pidana penggelapan dengan dengan objek dan subjek tertentu serta masing-masing ancaman pidananya, salah satunya penggelapan uang. Adapun bunyi pasalnya adalah sebagai berikut.

Ilustrasi buku-buku yang membahas pasal penggelapan uang dalam KUHP. Foto: Unsplash

1. Bunyi Pasal 372

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu."

2. Bunyi Pasal 373

"Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah."

3. Bunyi Pasal 374

"Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

4. Bunyi Pasal 375

"Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

5. Bunyi Pasal 376

Pasal 376 KUHP menyatakan bahwa ketentuan tentang pencurian antarkeluarga (Pasal 367 KUHP) berlaku juga bagi penggelapan. Berikut bunyi Pasal 367 KUHP:

1. "Jika pembuat atau pembantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini ada suami (istri) orang yang kena kejahatan itu, yang tidak bercerai meja makan dan tempat tidur atau bercerai harta benda, maka pembuat atau pembantu itu tak dapat dituntut hukuman."

2. "Jika ia suaminya (istrinya) yang sudah diceraikan meja makan tempat tidur atau harta benda, atau sanak atau keluarga orang itu karena kawin, baik dalam keturunan lurus, maupun keturunan yang menyimpang dalam derajat yang kedua, maka bagi ia sendiri hanya dapat dilakukan penuntutan, kalau ada pengaduan dari orang yang dikenakan kejahatan itu."

3. "Jika menurut adat istiadat keturunan ibu, kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain dari bapak kandung, maka keturunan dalam ayat kedua berlaku juga bagi orang itu."

6. Bunyi Pasal 377

1. "Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan Pasal 35 No. 1-4."

2. "Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu."

Perlu dipahami, kasus penggelapan uang dapat dikenai salah satu atau lebih pasal di atas sesuai dengan tindak pidana terhadap objek (barang, aset, uang) dan subjek (pelaku)-nya. Misalnya, kasus penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh salah seorang karyawan yang menjabat di perusahaan itu, maka ia akan dikenai Pasal 374 KUHP.

Contoh Kasus Penggelapan Uang

Ada banyak contoh kasus penggelapan uang, mulai dari yang perbuatannya bersifat ringan hingga berat. Berikut salah satu contoh kasus penggelapan uang yang bisa dipahami.

Seorang karyawan dengan jabatan sebagai kasir sebuah toko memiliki tanggung jawab yang secara legal ia sah memegang uang toko tersebut (tidak melanggar hukum).

Apabila karyawan tersebut tidak menyetor uang penghasilan toko ke perusahaan tempat ia bekerja dengan alasan tertentu, maka ia akan dikenai pasal penggelapan uang dalam jabatan. Perusahaan dapat melaporkannya ke polisi.

Dalam kasus ini, karyawan tersebut telah melanggar Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan uang dalam jabatan. Pasal tersebut juga mencakup tentang penggelapan uang setoran yang seharusnya ia berikan kepada perusahaan.

(SFR)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan penggelapan uang?

chevron-down

Penggelapan uang merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seseorang atau entitas untuk menutupi suatu fakta sehingga mengakibatkan kerugian keuangan.

Apa yang dimaksud dengan hukum pidana?

chevron-down

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang beserta ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggarnya.

KUHP singkatan dari apa?

chevron-down

Singkatan KUHP adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.