Konten dari Pengguna

Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam KUHP beserta Contoh Kasusnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hukum. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum. Foto: pixabay

Perbuatan tidak menyenangkan dikategorikan sebagai pasal karet dalam KUHP. Secara spesifik, perbuatan ini diatur dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:

"Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu rupiah, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."

Dijelaskan dalam buku Panduan Memahami Masalah Hukum di Indonesia susunan Boris Tampubolon (2019), suatu tindakan disebut sebagai perbuatan tidak menyenangkan apabila terdapat unsur pemaksaan/paksaan. Ini mencakup pemaksaan secara fisik ataupun psikis.

Kemudian, unsur kekerasan dan perbuatan buruk lainnya juga disebutkan dalam pasal tersebut. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang pasal perbuatan tidak menyenangkan selengkapnya untuk Anda.

Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan

Pasal perbuatan tidak menyenangkan. Foto: pixabay

Unsur utama dalam pasal perbuatan tidak menyenangkan adalah paksaan (dwingen). Aturan tentangnya telah dijelaskan dalam pasal 335 ayat 1 KUHP yang jika diuraikan mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

  • Barang siapa: Mengacu pada orang yang melakukan tindakan tersebut. Syaratnya, orang tersebut dapat bertanggung jawab secara hukum.

  • Melawan hukum: Berarti melawan hak atau ada unsur sengaja untuk melakukan tindakan tersebut.

  • Memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu. Kemudian, menyuruh orang tersebut melakukan suatu tindakan sedemikian rupa yang berlawanan dengan kehendaknya sendiri.

  • Paksaan dilakukan dengan memakai kekerasan, perbuatan lain, atau suatu perbuatan yang tak menyenangkan.

Salah satu laporan polisi mengenai perbuatan tidak menyenangkan pernah terjadi di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Ini termuat dalam laporan kepolisian nomor: LP-B/638/XI/2013/Kepri/SPK-Res Tanjung Pinang tanggal 06 Nopember 2013 di Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Tanjung Pinang.

Dijelaskan dalam buku Masalah Terkait Kredit Perbankan karya Febri Jaya, S.H (2019), laporan ini merupakan salah satu delik aduan yang diajukan oleh Musriani. Dalam laporan tersebut, Musriani mengadukan perbuatan debt collector BPR yang menggembok obyek hak tanggungan pelapor.

Pasal KUHP. Foto: pixabay

Dalam kasus ini, debt collector seharusnya tidak perlu khawatir akan dilaporkan ke pihak berwajib atas dasar perbuatan tidak menyenangkan. Hal ini karena Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor: 1/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa perbuatan tidak menyenangkan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena tidak dapat dinilai secara objektif.

Rumusan perbuatan tidak menyenangkan cenderung bersifat bias, kabur, dan sangat subjektif. Semua tergantung pada penilaian korban atau orang yang merasa dijadikan sebagai korban.

Itu mengapa pasal perbuatan tidak menyenangkan dikategorikan sebagai pasal karet. Ini karena tidak ada pandangan objektif dan tidak memiliki indikator hukum yang jelas. Padahal dalam hukum pidana, segala sesuatu itu harus jelas rumusannya, objektif, dan tidak boleh multitafsir.

Permasalahan ini menjadi alasan utama diajukannya judicial review atau uji materiil terhadap Pasal 335 KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK melalui putusan No. 1/PUU-XI/2013 mengabulkan permohonan uji materiil tersebut.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa itu judical review?

chevron-down

Judikal review adalah istilah lain dari uji materi.

Apa pasal perbuatan tidak menyenangkan?

chevron-down

Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Bagaimana bunyi pasal 335 ayat 1?

chevron-down

"Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu rupiah, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."